MetroGlobal24.com|Pematangsiantar – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan kota Pematangsiantar, Julham Situmorang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar TA. 2023 yang dipimpinnya.
Julham diduga melakukan korupsi sebesar Rp. 380.000.000,- dengan rincian kegiatan pemeliharaan Traffic Light sebesar Rp. 325.000.000, belanja Modal Rambu-rambu Lalulintas darat Rp. 19.063.000 dan pemeliharaan peralatan pengujian kendaraan bermotor (PKB) Rp. 63.000.000.
Menurut keterangan sumber yang tidak ingin namanya disebutkan, kepada media menyampaikan ada beberapa paket kegiatan yang ada pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar pada tahun anggaran 2023 lalu tidak diumumkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Dinas tersebut diatas melalui website dan/atau LPSE. Khususnya pada paket pekerjaan dengan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung.
“Dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan KPA tersebut, sudah termasuk kategori perbuatan melawan hukum (secara perdata) dan secara pidana tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE menyebabkan tindakan KPA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008,” ungkap sumber, Senin (15/7/2024).
Masih menurut sumber, dalam hal RUP (Rencana Umum Pengadaan) seharusnya diumumkan secara luas oleh Pengguna Anggaran paling kurang di website K/L/D/I sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan b Pepres No. 54 Tahun 2010.
Terpisah, Julham Situmorang Ketika dicoba untuk dikonfirmasi mengatakan bahwa semuanya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Semua telah diperiksa BPK sesuai dengan aturan,” bilang Julham menanggapi, Sabtu (20/7/2024).
Dirinya juga mengatakan bahwa tidak diterakannya paket pengadaan tersebut ke Website atau LPSE, telah melalui pemeriksaan BPK. (Mg)