Beranda Daerah Amankan Aset Nagori, Pangulu Panduman Pasang Plank

Amankan Aset Nagori, Pangulu Panduman Pasang Plank

Raya Kahean, MetroGlobal24.Com – Pemerintah Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun melakukan Penertiban serta Pendataan Aset Nagori, dengan melakukan penarikan aset berupa lahan tanah yang pernah dipinjamkan kepada warga.

Namun dalam upaya melepaskan aset yang rencananya digunakan untuk mendukung program pemerintah ketahanan pangan, anak dari yang meminjam pakai lahan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik orangtuanya.

Pangulu Nagori Panduman Sawfi Hidayati kepada wartawan, Rabu (15/4-2026) mengatakan, salah satu warga bernama Nurhadi mengklaim tanah yang diusahai saat ini seluas 4000M2 adalah miliknya. Padahal, tanah tersebut adalah milik Desa yang dipinjamkan orangtua Nurhadi pada tahun 1970-an.

“Kita sudah membawanya ke dalam rapat perangkat nagori & sudah menyampaikan kepada Uspika. Bahwa tanah tersebut adalah milik nagori. Kita sudah sampaikan kepada Nurhadi, agar dikosongkan karena akan digunakan oleh nagori. Namun yang bersangkutan menolak,” kata Sawfi.

Dijelaskan Pangulu Sawfi, awalnya tanah tersebut dipinjam pakai oleh orangtua Almarhum Nurhadi untuk lokasi menanam tanaman palawija. Namun, dibelakangan oleh Nurhadi menanami tanaman perkebunan jenis kelapa sawit. Nurhadi juga berencana membuat surat hak miliknya atas dirinya, dengan menunjukkan fotokopi surat penyerahan dari orangtuanya.

“Kami menolak rencana Nurhadi untuk menjadikan tanah tersebut sebagai hak milik. Karena warga pun tahu sejarahnya tanah itu hanya dipinjamkan oleh Orangtuanya. Berhubung ada program ketahanan pangan, kami meminta tanah itu dikembalikan ke lokasi program,” kata Pangulu.

“Perangkat nagori sudah melakukan rapat dan akan memperjuangkan tanah itu untuk kembali kepada Desa karena sebelumnya memang milik Desa. Secara baik-baik sudah disampaikan pada Nurhadi. Namun yang bersangkutan tetap menolak, dan kami kemudian bertindak tegas. Ini juga sudah kami sampaikan kepada Camat Raya Kahean sebelumnya,” katanya

Pangulu Sawfi menegaskan, pihaknya akan menjaga dan mempertahankan setiap aset desa termasuk lahan tanah tersebut demi kepentingan masyarakat.

Camat Raya Kahean sebelumnya Janopel Tanjung sudah pernah mempertemukan kedua belah pihak, namun tidak ada titik temu hasil pertemuan. Kemudian, atas kesepakatan bersama masyarakat dan Muspika Raya Kahean, didirikan plank dilokasi yang menyatakan bahwa lahan 4.000 M2 yang dikuasai Nuhadi adalah milik pemerintah Desa Panduman.

Terpisah, Camat Raya Kahean L Chandra Harahap mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait persoalan tanah aset pemerintah yang diklaim salah satu warga Panduman.

Lahan tersebut adalah milik pemerintah yang sah yang dipinjamkan oleh kepala kampung Panduman saat itu kepada Orangtua Nurhadi.BsP