Beranda blog

Polda Sumut Konferensi Pers Ungkap 517 Kasus Narkoba dan Selamatkan Masyarakat Lebih dari 1 Juta Jiwa

Medan, MetroGlobal24.Com – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 517 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April 2025. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Sumut dalam upaya pemberantasan narkoba yang menjadi perhatian nasional.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. AKP Verry Purba menjelaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya profesional Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun dan Sumatera Utara secara keseluruhan.

“Operasi pemberantasan narkoba ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam menangani ancaman narkoba yang menjadi musuh bersama masyarakat,” ujar AKP Verry Purba, mengutip pernyataan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Kapolda Sumut menekankan bahwa narkoba merupakan akar dari berbagai tindak kejahatan yang merusak tatanan masyarakat. “Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Irjen Whisnu. Beliau juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor yang melibatkan TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa selama periode tersebut pihaknya berhasil menangkap 634 tersangka dari 517 kasus yang diungkap. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkotika yang terdiri dari 191,6 kilogram sabu, 74.292 butir ekstasi, 11,9 kilogram ganja, 177 gram kokain, dan 69.042 butir pil happy five.

“Jumlah barang bukti yang berhasil disita ini jika beredar di masyarakat dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp237 miliar,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan ini, Polda Sumut melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti yang disita. Tersangka yang tertangkap diproses secara hukum dengan tegas. Selain itu, sebanyak 138 orang pelaku diberikan pendekatan restorative justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 dan menjalani rehabilitasi.

“Ini bukan sekadar statistik penegakan hukum, tetapi merupakan bukti nyata komitmen kami yang tidak akan berhenti untuk mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkoba,” tegasnya.

AKP Verry Purba menambahkan bahwa Polres Simalungun sebagai bagian dari jajaran Polda Sumut juga terus meningkatkan upaya pengamanan kamtibmas melalui pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. “Kami terus berupaya melindungi masyarakat Simalungun dari ancaman narkoba dengan berbagai operasi pemberantasan yang terukur dan tepat sasaran,” tutupnya.

Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus narkoba oleh Polda Sumut menunjukkan profesionalisme Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.YN

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan yang dilaporkan masyarakat melalui media online. Pengecekan lokasi dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang tersebar melalui media online.

“Kegiatan pengecekan lokasi ini didasarkan pada laporan masyarakat melalui media online sumut.metro24.co.id yang memberitakan bahwa permainan tembak ikan marak terjadi di wilayah sektor Perdagangan,” ujar AKP Verry Purba.

Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengecekan lokasi pada Rabu (16/4/2025) pukul 13.00 WIB. Rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat praktik perjudian tersebut merupakan milik seorang warga bernama Pratiwi.

Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya mesin wahana permainan tembak ikan seperti yang dilaporkan oleh warga. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pemilik tempat, Pratiwi, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, Pratiwi menerangkan bahwa memang pernah ada mesin wahana permainan tembak ikan di tempatnya, namun sudah tidak beroperasi lagi. Mesin tersebut sudah ditutup karena tidak ada peminat yang bermain,” jelas AKP Verry Purba.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Polsek Perdagangan memberikan himbauan tegas kepada pemilik tempat agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apapun di tempat tersebut. Petugas juga menyampaikan peringatan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas perjudian di lokasi tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami dari Polres Simalungun senantiasa responsif terhadap setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Perjudian dalam bentuk apapun merupakan tindakan melanggar hukum yang harus kita berantas bersama,” tegas AKP Verry Purba.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., melalui Kasi Humas, menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengecekan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk praktik perjudian yang mereka temui di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambah AKP Verry Purba.

Polsek Perdagangan juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian dan dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus sebagai langkah preventif dalam mencegah berkembangnya praktik perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Simalungun,” pungkas AKP Verry Purba.YN

Satnarkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Satuan Narkoba Polres Simalungun Kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial SOFIAN alias IAN (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area perladangan sawit Dusun 3 Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (14/4/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 18.50 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di perladangan sawit tersebut.

“Menanggapi laporan masyarakat, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” jelas AKP Verry Purba.

Tim yang terdiri dari Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Efraim Purba, SH., dan Brigadir Aprido Tampubolon, SH., tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diamankan. Pria tersebut mengaku bernama SOFIAN alias IAN.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang dan enam paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2,58 gram dari dalam kotak bedak yang diselipkan di pohon sawit,” ungkap AKP Verry Purba.

Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 265.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu bal plastik klip kosong, dan satu buah kotak bedak yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka SOFIAN alias IAN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama BOMBOM yang bertempat tinggal di Kampung Pompa Batubara. Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kediaman BOMBOM, namun belum berhasil mengamankan pelaku tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Sebagai tindak lanjut dari penangkapan ini, Satuan Narkoba Polres Simalungun berencana melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka akan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun untuk dilakukan gelar perkara, melengkapi alat bukti, dan selanjutnya akan diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara intensif untuk menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka,” pungkas AKP Verry Purba.

Tersangka SOFIAN alias IAN terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.YN

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM menggelar acara temu pisah dengan pejabat di lingkungan struktur jabatan Polres Simalungun pada Sabtu, 19 April 2025. Acara yang merupakan rangkaian dari serah terima jabatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai bertempat di Aula Andar Siahaan, Markas Komando (Mako) Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari prosesi serah terima jabatan yang telah dilaksanakan sebelumnya pada pagi hari. “Acara temu pisah ini diselenggarakan sebagai bentuk penghargaan dan silaturahmi antara pejabat lama dan pejabat baru di lingkungan Polres Simalungun,” jelas AKP Verry Purba.

Serah terima jabatan yang dilaksanakan meliputi posisi Kasat Lantas Polres Simalungun dari AKP Jonni Fatiaro H Sinaga, SH kepada IPTU Devi Sirongoringo, SH, S.Sos, serta penyerahan jabatan Kapolsek Sidamanik Polres Simalungun kepada AKP Lutum Manurung yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada AKP Jonni Fatiaro H Sinaga yang telah menjalankan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Simalungun. AKP Jonni mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Kasat Lantas Polres Asahan.

“Rotasi jabatan ini merupakan bagian dari dinamisasi organisasi kepolisian untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkap AKBP Marganda Aritonang. Ia juga berpesan kepada pejabat baru agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan memahami karakteristik wilayah hukum Polres Simalungun.

Acara temu pisah ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Polres Simalungun, mulai dari Wakapolres Simalungun KOMPOL Edi Sukamto, SH, MH, para Kepala Bagian, Kepala Satuan, dan Kepala Seksi. Hadir pula Ketua Bhayangkari Cabang Simalungun Ny. Nanik M. Aritonang beserta Wakil Ketua Ny. Eli Edi Sukamto dan jajaran pengurus Bhayangkari Cabang Simalungun.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh 17 Kapolsek sejajaran Polres Simalungun, di antaranya Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, SH, M.H., Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata, Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria D Sinulingga, S.H., M.H., dan Kapolsek Saribu Dolok AKP Jumpa Aruan, SE.

Dari jajaran struktur Polres yang hadir terlihat Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL M. Manik, S.H, M.H., Kabag SDM KOMPOL Gandhi, SH, Kabag Log KOMPOL Gering Damanik, SH, dan Kabag Ren AKP Tugono, SH. Kemudian Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, SH, Kasat Samapta AKP Rudi Handoko, S.H., M.H., dan Kasat PamObvit AKP Hengky Bonari Siahaan, SH.

Suasana temu pisah berlangsung hangat dengan nuansa kekeluargaan yang kental. Dalam kesempatan tersebut, pejabat lama dan pejabat baru saling bertukar pengalaman dan wawasan mengenai tantangan tugas di wilayah hukum Polres Simalungun.

IPTU Devi Sirongoringo, SH, S.Sos yang kini menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Simalungun menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan baik dan akan mengembangkan inovasi baru dalam pelayanan lalu lintas di wilayah Simalungun. Sementara itu, AKP Lutum Manurung yang dilantik sebagai Kapolsek Sidamanik berjanji akan memaksimalkan upaya pemeliharaan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Acara temu pisah ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam membangun soliditas internal organisasi dan memperkuat koordinasi antar satuan kerja guna mengoptimalkan kinerja dalam pengamanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun.YN

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan di media online terkait aktivitas tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, ketika dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, menjelaskan bahwa Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan langsung terhadap dugaan tambang ilegal tersebut.

“Penyelidikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan adanya berita online di salah satu media mengenai polemik galian pasir di daerah tersebut, di mana Pangulu (kepala desa) dinilai tidak hadir untuk masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Tim penyelidik Sat Reskrim melakukan investigasi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai di pinggir sungai yang menjadi perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan. Fokus kegiatan adalah melakukan penyelidikan terhadap galian C berupa tambang pasir yang diduga ilegal, yang menurut informasi awal dimiliki oleh persatuan masyarakat setempat.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Sat Reskrim menemukan bekas galian pasir di lokasi tersebut, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Tidak ditemukan juga kendaraan dump truck sebagai alat pengangkut material pasir di area tersebut.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pasir hasil galian tersebut hanya akan diantarkan apabila ada pemesanan dari panglong-panglong (tempat penampungan material bangunan) setempat,” jelas AKP Verry Purba.

Informasi tambahan didapat dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi galian. Menurut keterangan warga, kegiatan galian pasir tersebut sudah tidak beroperasi selama satu minggu terakhir. Namun demikian, tim penyelidik tetap akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlanjut.

Sebagai tindak lanjut dari penyelidikan ini, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait status legalitas tambang pasir tersebut. Selain itu, pihaknya juga siap melakukan penindakan apabila di kemudian hari ditemukan kegiatan tambang pasir ilegal di lokasi tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, baik di tingkat nagori maupun kecamatan, untuk memastikan semua aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun memiliki izin yang sah. Jika ditemukan aktivitas ilegal, kami tidak akan segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Herison Manulang.

Penyelidikan terhadap dugaan tambang pasir ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam. Tindakan ini juga mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan amanat undang-undang.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan ilegal serupa di wilayah Kabupaten Simalungun.YN

Personil Polsek Perdagangan Amankan Arus Balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Personil Polsek Perdagangan melaksanakan pengamanan arus balik Lebaran di Stasiun Kereta Api Bandar Tinggi, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Maailam, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 08 April 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi. Personil Polsek Perdagangan bertugas mengawasi naik turun penumpang, melakukan pengamanan di pintu masuk (boarding) dan pintu keluar Stasiun.

Berdasarkan laporan, tercatat total 48 penumpang yang datang dan 64 penumpang yang berangkat dari pagi hingga sore hari.

Personil Polsek Perdagangan yang bertugas dalam pengamanan ini adalah Aiptu If Pasaribu dan Aipda A Butarbutar. Mereka dibantu oleh satu anggota TNI-AD, Sertu Sutikno, dan dua petugas Satpam, Hendrianto dan Aldino Hermansyah.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Stasiun dan petugas keamanan lainnya untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi,” ujar Kapolsek Perdagangan, AKP. Ibrahim Sopi, SH., dalam laporannya.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa cuaca di lokasi pengamanan saat ini cerah.

“Kami berharap arus balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi dapat berjalan dengan aman dan lancar. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan menjaga keselamatan selama perjalanan,” tutup AKP. Ibrahim Sopi.YN

Kapolres Simalungun Sambut Hangat Kunjungan Anggota DPR RI Komisi III, Dorong Peningkatan Kamtibmas

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Dalam Rangka Reses, Anggota DPR RI Komisi III, Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan, S.H., M.H., ACCS., melakukan kunjungan kerja ke Polres Simalungun pada Selasa (08/04/2025) pukul 15.30 WIB. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kedatangan Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan disambut hangat oleh Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., beserta jajarannya. Dalam sambutannya, Kapolres Simalungun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan kerja anggota DPR RI Komisi III ke Polres Simalungun.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kunjungan Bapak Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan ke Polres Simalungun. Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan Bapak terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKBP Marganda Aritonang.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Simalungun memaparkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan menyampaikan pesan penting kepada personil Polres Simalungun untuk memelihara budaya dan menghargai leluhur sepenuh hati. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya akan membantu mencari lokasi tanah di daerah Serbelawan untuk dijadikan sirkuit balap guna mengantisipasi balap liar dan begal di jalanan wilayah Kabupaten Simalungun.

“Saya berharap dengan adanya sirkuit balap ini, para pemuda di Simalungun dapat menyalurkan hobi mereka dengan aman dan terkendali,” ujar Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan.

Selain itu, Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan juga menyampaikan bahwa dirinya akan berusaha untuk melakukan perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mendorongnya agar cepat terlaksana guna memberikan keadilan yang lebih baik terhadap masyarakat.

“Perubahan KUHP ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” kata Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan.

Kunjungan kerja anggota DPR RI Komisi III ke Polres Simalungun berlangsung aman dan terkendali. Rombongan Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan dijamu makan malam oleh Kapolres Simalungun pada pukul 17.30 WIB. Sekira pukul 18.30 WIB, rombongan perwakilan Komisi III meninggalkan Mako Polres Simalungun menuju wilayah hukum Polres Tanah Karo.YN

Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 04 April 2025, sekira pukul 16.30 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 66,78 gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama W.A.M. alias A (31 tahun). Penggeledahan di dalam kamar W.A.M. alias A. berhasil menemukan 2 (dua) paket klip sedang dan 1 (satu) paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram.

Hasil interogasi terhadap W.A.M. alias A. mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang bernama F.R.M. alias K. (32 tahun) yang beralamat di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman F.R.M. alias K.. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan F.R.M. alias K. dari dalam rumah. Penggeledahan di dalam rumah berhasil menemukan 11 (sebelas) paket besar dan 7 (tujuh) plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 63,37 gram dari laci ruang tamu.

F.R.M. alias K. mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Ipan yang berada di Kota Medan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain Bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total (Berat Brutto 63,37 Gram), Bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total (Berat Brutto 3,41 Gram), Unit Hp Android merk Oppo warna putih, Unit Hp Android merk Realmi, Uang Tunai Rp 100.000., Timbangan digital, Sekop terbuat dari pipet.

Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Simalungun antara lain akan melakukan Pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, Melakukan gelar perkara, Melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dapat diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, S.IP., SH., MH menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus narkoba dan menindak tegas para pelaku,” tegas AKP Henry S. Sirait.

AKP Henry S. Sirait juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau gangguan Kamtibmas terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami berharap dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat diatasi,” pungkas AKP Henry S. Sirait.RP

Bupati Simalungun Hadiri Acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Gubsu dan Wagubsu

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Boby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) H Surya.

Acara penuh keakraban tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an yang dibawakan oleh Al Ustadz Sofyan Sauri, berlangsung di Pavillion Regale Convension Hall Medan, Sabtu sore (8/03/2025). Sebelumnya juga ditampilkan Tarian Multi Etnis Kolaborasi Sumut Berkah.

Dalam sambutannya, Gubsu menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu dan undangan yang telah hadir di acara silahturahmi dan buka puasa bersama tersebut.

Selanjutnya, Gubsu menyampaikan mohon doa dan dukungan nya sepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, dalam melaksanakan amanah sebagai Gubsu dan Wagubsu untuk mewujudkan capaian tertinggi dan terbaik di Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

“Saya mohon doa, dukungan bapak ibu, masyarakat Sumatera Utara. Dan cita cita kami Boby – Surya, ingin menjadikan capaian tertinggi dan terbaik di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara,” kata Gubsu.

Dalam kesempatan itu, Gubsu juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Wakil Gubernur H Surya karena menghadiri acara Hari Jadi Kabupaten Karo.

“Saya juga mohon maaf, dimana Pak Wakil Gubernur H.Surya tidak bisa bersama dengan kita karena ada tugas provinsi untuk menghadiri acara Hari Jadi Kabupaten Karo,” kata Gubsu.

Sementara itu, di sela-sela acara itu, Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih mengucapkan, selamat kepada Boby Afif Nasution dan H Surya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

“Saya yakin di kepimpinan Bapak Boby yang energi bisa mengayomi 33 kabupaten kota yang ada di provinsi Sumut,” kata Bupati.

“Dan Kabupaten Simalungun siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dibawah kepemimpinan Bapak Boby-Surya untuk mewujudkan Sumatera Utara yang Berkah, unggul, dan Maju,” pungkas Bupati.

Turut menyampaikan kata sambutan Anggota DPR RI Hinca Panjaitan selaku Ketua Tim Pemenangan Boby-Surya dan Herman Saputra selaku panitia. Acara ditutup dengan Buka Puasa bersama dan shalat Maghrib berjamaah.

Selain Bupati Simalungun, tampak juga hadir dalam kesempatan itu antara lain, Anggota DPR RI Dapil Sumut, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sumut, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah se-Sumut, Organisasi Parpol Pengusung Boby-Surya, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Undangan lainnya.YN

Pimpin Rakor TAPD, Bupati Simalungun : “Kita Harus Konsen Mengenai Efisiensi Anggaran ini”

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun Anggaran (TA)2025.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumut, Kamis (06/03/2025).

Dalam arahan nya, Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih mengatakan bahwa, saat mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, telah disampaikan mengenai efisiensi anggaran.

“Banyak pengurangan anggaran, tetapi ada satu yang di sampaikan harus naik yakni harga gabah. Karena petani harus Sejahtera,” ujar Bupati.

“Banyak anggaran yang di efisiensi dan harus kita perhatikan bersama-sama, sesuai visi misi Presiden Indonesia maju perlu bekerja keras. Kita harus konsen mengenai efisiensi anggaran ini,” tambah Bupati.

Selanjutnya, Bupati meminta, inti efisiensi anggaran harus jelas peruntukan nya dan mana yang di prioritaskan. “Namun nanti nya saya minta secara rinci peruntukan anggaran masing-masing OPD dan ini pasti nya akan di monitor,” pungkas Bupati.

Sebelumnya, Sekda. Esron Sinaga selaku Ketua TAPD melaporkan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025. “Penetapan APBD Tahun 2025 sudah di keluar kan lewat Perda APBD Nomor 4 Tahun 2024,” sebut Esron.

Menurut Esron bahwa tugas TAPD adalah membahas, menyusun dan menyiapkan anggaran, sampai menyiapkan surat edaran kepala daerah kepada seluruh OPD dalam rangka penyusunan anggaran.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kapala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (Ka.BPKPD) Rinton Damanik menyampaikan bahwa, pada rapat pertama Tim TAPD menyelaraskan apa yang menjadi program dari pusat, karena APBD TA 2025 sudah berjalan.

“Sesuai dengan Inpres (Intruksi Presiden), kita harus menyesuaikan anggaran yang ada di Kabupaten Simalungun. Dan kami dari keuangan untuk menyelaraskan sesuai dengan visi misi Bupati dan juga program pemerintah pusat,” ujar Rinton sembari memberikan gambaran kondisi postur APBD Tahun 2025.

Tampak hadir dalam Rakor tersebut antara lai, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Frenky Purba, Asisten Adminitrasi Umum, Akmal H Siregar dan kepala perangkat daerah yang tergabung dalam Tim TAPD Kabupaten Simalungun.YN