Walikota Siantar Dr. Hefriansyah SH MM Hadiri Acara KUNKER Komisi XI DPR RI

Medan,-MetroGlobal24.Com

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dapat mengakomodir tentang Pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang adil bagi daerah.

Menurut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Sumut pantas menerima DBH dari Sumber Daya Alam. Apalagi sumut memiliki sumber daya alam yang besar, khususnya perkebunan sawit. Karena itu, diharapkan RUU HKPD dapat mengatur mengenai DBH yang adil bagi daerah penghasil sumber daya alam. “Paling tidak, ada keadilan disitu,” kata Edy.

Dengan begitu, pemerintah daerah akan bisa membangun banyak infrastruktur di wilayahnya. Gubsu mencontohkan jalan Provinsi Sumut yang memiliki panjang kurang lebih 3.000 km. Dengan keuangan sekarang, jalan sepanjang itu tidak akan pernah bisa terbangun secara maksimal. “Anggaran bangun jalan hanya Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar per tahun lalu kapan kami perbaiki jalan,” kata Gubsu.

Selanjutnya Gus Irawan Pasaribu yang mewakili Ketua Rombongan Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI menyampaikan DBH Sumber Daya Alam lainnya akan ditampung pada RUU HKPD. Ia menyoroti DBH sawit pada daerah penghasil sawit yang dianggapnya tidak adil.

Usulan DBH sawit bagi daerah penghasil telah lama disampaikan. Bahkan sudah sejak Ia menjabat Direktur Utama PT. Bank Sumut beberapa tahun lalu. “Belum adil, dimana produksi sawit banyak, tapi jalannya hancur, kita tahu truk-truk yang mengangkut sawit bisa puluhan ton, belum lagi dampak pada lingkungannya,” kata Gus Irawan.

Mengenai RUU HKPD, saat ini prosesnya sudah panjang dan hampir final. Gus Irawan memaparkan prosesnya sudah melalui pembahasan banyak pihak mulai dari Menkeu, Bappenas, Mendagri. Namun sebelum ditetapkan, pihaknya merasa harus meminta usulan, masukan dari daerah. Karena itu, Ia mengundang Gubernur hingga Bupati dan Walikota untuk memberi masukan dan aspirasi mengenai RUU tersebut.

RUU HKPD mengatur berbagai hal tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satunya tentang dana transfer ke daerah. RUU HKPD bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Serta dapat menciptakan alokasi anggaran yang berasaskan keadilan.

Hadir pada acara tersebut Ketua Tim Wakil Ketua Komisi XI/Fraksi PPP, DR.H.M Amir Uskara, M.KES, Gus Irawan Pasaribu dari Fraksi Partai Gerindra, Hidayatullah, SE dari Fraksi PKS, Primus Yustisio, SE, MAP dari Fraksi PAN, Prof. DR. Hendrawan Supratikno dari Fraksi PDI Perjuangan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, para Bupati/Wakil Bupati & Walikota/Wakil Walikota Se-Sumatera Utara, para Pejabat serta Staf dari Sekretariat SETKOM XI DPR RI.HH