Wali Kota Semarang Tidak di Tempat Saat Kantornya Digeledah KPK

Gbr : KPK melakukan penggeledahan kantor Wali Kota Semarang.

MetroGlobal24.com|Semarang – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada Rabu (17/7/2024). Pantauan di lokasi, Petugas KPK membawa dua koper dari Balai Kota Semarang. Koper tersebut langsung dibawa menggunakan mobil dengan pengawalan ketat.

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Tak ada tanda-tanda pejabat yang dibawa oleh KPK. Termasuk Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita tersebut. Wali Kota Semarang yang juga kader PDI-P Kota Semarang tersebut terakhir terlihat saat menghadiri kegiatan di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pukul 08.30 WIB.

Sampai saat ini, perempuan yang akrab disapa Ita tersebut belum diketahui keberadaanya. Padahal, mobil yang digunakan oleh Wali Kota Semarang perempuan pertama itu masih terparkir di Balai Kota Semarang. Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan upaya penggeledahan di Balai Kota Semarang.

“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal. Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama. Karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda

“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep. “Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” tambahnya. (Mg)