Terkait Dugaan Kasus Penipuan Anggota KPU Simalungun, Ditreskrimum Polda Sumut Sampaikan Surat ke LRR Simalungun

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Jalan Sisingamangaraja KM 10.5 No.60 Medan 20148 mengirimkan surat dengan Nomor B/11343/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Rumah Rakyat Kabupaten Simalungun.

Surat tersebut, sesuai rujukan Dumas dari LSM LRR Kabupaten Simalungun No.06/EX/LRR-PS/LP/XI/2023 tanggal 02 November 2023 perihal laporan dugaan Anggota KPU Simalungun Martua Harasaol P. Hutapea sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan Polres Simalungun mengeluarkan SKCK bagi tersangka kasus penipuan.

Dalam surat tersebut mengatakan Bagian pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut telah melimpahkan dan memberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolres Simalungun.

Sesuai dengan surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/11318/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tanggal 27 november 2023. Surat tersebut ditanda tangani oleh a.n Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kabag Wassidik AKBP Musa Tampubolon, S.IK, SH, MH.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Rumah Rakyat Kabupaten Simalungun Parna Julius Sitanggang, SH, mengatakan Sabtu (02/12/2023) bahwa mengapresiasi Kapolda Sumut melalui Ditreskrimum respon terkait dugaan kasus penipuan oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Simalungun tersebut.

“Kemarin saya dihubungi pihak Kompolnas dan diminta untuk segera mengirimkan surat laporan dan surat perkembangan laporan dugaan kasus tersebut atau SP2D kita sudah kirimkan dan dari pihak DKPP kita belum menerima tanggapan terkait itu. jika kita melihat hal ini berjalan ditempat, Kami akan lakukan aksi di DKPP RI, KPU RI dan Mabes Polri,” kata mantan aktivis Medan tersebut.TR