Simalungun, MetroGlobal24.Com – Masyarakat Perdagangan Sekitarnya sudah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa murni dari kalangan masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun untuk menyatakan sikap menolak keberadaan aktivitas tambang pasir yang dipinggir jembatan sebrang dan menghentikan kegiatannya.
Sudah sekian lama tidak beroperasi, akan tetapi saat ini tambang pengerukan pasir ilegal ini kembali beroperasi tepatnya, di sekitar pangkal jembatan Sungai Bah Bolon, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut narasumber mengungkapkan pada tahun 2020 yang lalu Aliansi Masyarakata dan Pemuda Perdagangan melakukan unjuk rasa dan dalam aksinya mendesak pihak Pemerintah Kecamatan Bandar melakukan tindakan penertiban terhadap kegiatan tambang pasir ilegal ini.
“Pengelola yang sering disebut dengan panggilan Pak Haji dapatkan keuntungan dari pengerukan pasir itu, sementara bagi masyarakat menimbulkan dampak negatif, bahkan terancam kena ISPA akibat debu yang bertebaran yang ditimbulkan oleh mobil pengangkutan pasir di sepanjang ruas jalan,” ungkap pria berinisial RM saat ditemui di seputaran Kota Perdagangan.
Lebih lanjut, RM mengatakan, pihak pengelola tambang pasir di lokasi pangkal jembatan titi Sungai Bah Bolon itu, selain tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup, secara terang-terangan menggunakan alat berat Excavator dan terkadang mereka pakai 2 Excavator sekaligus dalam pengerukan pasir.
“Kami, masyarakat perdagangan sekitarnya sangat menyakini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun tidak pernah merekomendasikan lokasi pengerukan pasir itu. Dan teringat untuk alat berat Excavator itu, pengelola juga sangat tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi harus gunakan non subsidi atau dexlite,” ujar RM.
Kemudian, warga perdagangan sekitarnya mendesak pihak Pemerintah Kecamatan Bandar atau Pemkab Simalungun khususnya Satpol PP agar segera merespon keluhan masyarakat atas dampak kerusakan lingkungan, kesehatan dan juga menindaklanjuti penyalahgunaan BBM kebutuhan alat berat yang digunakan pihak pengelola tambang pasir.
“Kami sampaikan sikap tegas, mewakili warga menyampaikan desakan agar pihak Pemerintah Kecamatan Bandar dan Satpol PP Kabupaten Simalungun segera bertindak untuk menertibkan kegiatan pengerukan pasir secara ilegal yang terjadi dihadapan kita yang secara terang-terangan,” tegas RM dan diamini masyarakat lainnya.TIM