Setelah Viral Diberitakan Korupsi, Kepala Desa/Pangulu Nagori Lias Baru Langsung Bagikan BLT Dana Desa Yang Diduga Sengaja Ditilep

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Baru saja viral pemberitaan di media sosial dan menjadi perbincangan di masyarakat, Kepala Desa/Pangulu Nagori Lias Baru Suherman yang diduga menilep dan menggelapkan BLT Dana Desa dengan cara memberikan hanya 11 kali bantuan dari yang seharusnya 12 kali dalam setahun di tahun 2023 pada Masyarakat Nagori/Desa Lias Baru yang kurang mampu sebesar Rp.300.000 per KPM setiap bulan nya.

Dengan Tahapan 4 kali yaitu pada Tahap Pertama 3 bulan x Rp.300.000 = Rp.900.000, Tahap Kedua 3 bulan x Rp.300.000 = Rp.900.000, Tahap Ketiga 2 bulan x Rp.300.000 = Rp.600.000, Tahap Keempat 3 bulan x Rp.300.000 = Rp.900.000. Berarti ada 1 bulan lagi dana yang belum diterima oleh masyarakat penerima BLT Dana Desa sampai dengan tanggal 14 Januari 2024.

Pak AR selaku wali dari orangtua penerima BLT Dana Desa mengatakan “Kok gitu kali pangulu/kepala desa ini, kalo gak viral ini diberitakan BLT dana desa yang satu bulan ini tak dikasih lagi, katanya kelalaian mereka, tapi dibilangnya pula uang pribadinya untuk membayarkan sisa BLT dana desa yang 1 bulan lagi ini” ucapnya.

Hal senada juga dengan BD anak dari penerima bantuan BLT dana desa sangat menyesalkan hal ini “Kenapa sudah ribut-ribut di kampung dan viral di medsos baru diserahkan BLT ada apa ini” sebutnya. Begitu juga dengan SP penerima BLT juga menyatakan “Terima Kasih lah sama yang memviralkan ini jadi dapat lagi aku, karena aku pun lagi sakit tak ada biaya” imbuhnya.

Nama-nama penerima BLT Dana Desa yang diduga mau ditilep/dikorupsi oleh Kepala Desa/Pangulu yaitu : Huta I : Ivan Basten Malau, Sarentina Damanik, Paini, Jonathan Sinaga. Huta II : Suminah, Isan, Juliamdani Silalahi, Saniah Nainggolan, Ngatinem. Huta III : Sumini, Karsih, Leginik, Kamisah, Jumiam Silalahi, Tukinem, Tuminah. Huta IV : Kadiyem, Suminem, Siwo, Sumilah, Katirah.

Bagi Oknum Pelaksana/Kepala Desa (Nagori) yang melakukan korupsi dan penggelapan BLT DD tersangka/pelaku dapat dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No.20 tahun 2021 ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara/kurungan.

Terkait hal ini masyarakat Nagori Lias Baru berharap Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak dalam dugaan adanya korupsi di Pemerintahan Nagori Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.TIM