Simalungun, MetroGlobal24.Com – Perjuangan Team Gabungan yang dibentuk guna menangkap 5 (lima) para tersangka yang melarikan diri dari Polsek Perdagangan kembali membuahkan hasil. Setelah banyak melakukan pengejaran dan proses penyelidikan, Tidak kenal lelah dan pantang menyerah Team Gabungan dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dibentuk dan dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun kembali berhasil menangkap 1 (satu) tahanan lagi.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, S.IK, MH ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar Team gabungan dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun, Polsek Perdagangan berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka lagi yang kemarin melarikan diri dari sel Tahanan Polsek Perdagangan,” kata Kapolres Simalungun, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ade Ray Situmorang (21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai dan terjerat Pasal 363 KUHPidana, “Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023, sekira pukul 04.00 wib dengan dibantu personel Polres Tapanuli Utara.
Sebelumnya Team gabungan mendapat informasi bahwa Ade ray berada di amplas Kota Medan, sehingga Team langsung melaksanakan penyelidikan pada hari rabu, 22 februari 2023 sekira Pkl.17.00 WIB, saat dilakukan pencarian Team kembali berhasil mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri kembali dengan menaiki kendaraan umum menuju Kabupaten Mandailing Natal.
Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, personel team langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus dan isinya dan berhasil mengamankan Ade Ray Situmorang (21). “Dari 5 (lima) tersangka yang berhasil melarikan diri, saat ini sudah berhasil ditangkap 4 (empat) orang pelaku dan 1 (satu) lagi masih dalam proses pengejaran yaitu Ahmad Damanik (55) laki-laki warga Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana,” ujar AKBP Ronald.
Kami sampaikan pada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di No.0813-7000-1966, atau menyampaikan langsung pada kami di posko pengaduan masyarakat di No.0811-6501-516 dan kami menghimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan pada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri, “himbau Kapolres Simalungun.TM