Satnarkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Sabu Dari Batu Bara

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dari Huta lX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Hari Sabtu, 1 April 2023, sekitar Pukul 13.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar Personel Sat Narkoba Polres Simalungun ada berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dari daerah Huta lX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, “Kata Kasat Narkoba, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut AKP Adi berujar, “Keberhasilan penangkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat menyampaikan bahwa disebuah warung yang berada di daerah Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi, penyalahgunaan narkotika. Menindak lanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Narkoba.

“Sesampainya dilokasi, sekitar Pkl. 13.00 WIB, Team bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial “SP” (33) warga Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Dari “SP” (33) Team berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,77 gram, Uang sejumlah Rp.100.000, 1 buah pipet plastik, 1 unit HP Android Merk Realme dan 1 bal plastik klip kosong.

Saat dilakukan awal “SP” (33) menjelaskan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Desa Kampung Lalang Kabupaten Batubara yang akan dijual kembali di daerah Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Adi.

Atas kejadian ini Kasat Narkoba menghimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu Pihak Kepolisian Resor Simalungun khususnya Sat Narkoba dalam berantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba di daerah Kabupaten Simalungun.

“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap berantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.RM