Siantar,-MetroGlobal24.Com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap enam pengedar narkoba. Penangkapan tersebut berlangsung dalam dua hari, Kamis (16/6/2022) dan Jumat (17/6/2022).
Salah satu dari keenam tersangka merupakan seorang perempuan. Dia adalah Arini Febri Admaja alias Airin (29), warga Jalan Khadi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Sementara 5 tersangka lainnya yakni Sutan Aji Pratomo (31) warga Jalan Asahan, Komplek UISU, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Maiyos Diki Syahputra (19) warga Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kemudian, Kevin Andreas William Sitorus (20) warga Jalan Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, DF (16) warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Muhammad Yusuf (21) warga Jalan Pisang, Gang Embacang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, awalnya, polisi menangkap Arini dari depan kost-kost an Pondok Joy, Jalan Penyabungan kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis sekira pukul 21.30.WIB.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Arini yang akan bertransaksi narkoba di sana.
Saat ditangkap, Arini sedang berdiri di depan kost-kost an tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 plastik rokok yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 0,36 gram dan 1 unit handphone.
Arini mengaku, sabu miliknya itu diperoleh dari Sutan. Atas pengakuan tersebut, polisi pun langsung mengejar Sutan. Hingga akhirnya, Kamis sekira pukul 22.30 WIB, Sutan berhasil diringkus dari depan kost-kost an Pondok Joy.
Dari Sutan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang dikendarainya.
Sutan mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K. Namun sayang, K belum berhasil ditangkap.
Selanjutnya, Jumat sekira pukul 10.00 WIB, polisi meringkus Maiyos dari depan SMP Negeri 2, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 unit handphone, uang Rp.100 ribu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Force One bernomor polisi BK 2927 WAA dari Maiyos.
Tak sampai disitu, polisi melakukan penangkapan terhadap Andreas dan DF dari salah satu kamar di Debora Kost, Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam penangkapan kedua pemuda tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 15,49 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 11 paket sabu seberat 1,96 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo.
Kepada polisi, Andreas dan DF mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial E, warga Kota Medan. Namun, polisi belum berhasil meringkus E.
Terakhir, Jumat sekira pukul 19.30 WIB, polisi meringkus Yusuf dari jalan Sipahutar Gang Anggrek I, tepatnya di depan Kolam Renang Mual Pancur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Dari Yusuf, polisi menyita barang bukti 12 paket ganja seberat 61,59 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang sebanyak Rp.12 ribu.
Yusuf mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Kabupaten Tanah Karo. Namun, polisi belum berhasil menangkap H.
“Keenam tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.
Penulis : Zega
Editor : Gideon Aritonang