Simalungun, MetroGlobal24.Com – Lembaga Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara mengadakan kegiatan internalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan untuk penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024, yang dijadwalkan berlangsung dari bulan Mei hingga September mendatang.
Kegiatan internalisasi tersebut dihadiri oleh Bupati Simalungun yang diwakili oleh Wakil Bupati H Zonny Waldi, dan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Kamis 28 Maret 2024.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan sambutan kepada Tim dari Lembaga Ombudsman di Kabupaten Simalungun, mengungkapkan rasa hormat atas kehadiran ibu Mory Yana Gultom selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-Administrasi bersama Tim dari Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Tanoh Habonaron Do Bona.
Wakil Bupati berharap bahwa kegiatan internalisasi ini akan memberikan manfaat bagi Pemkab Simalungun sebagai penyelenggara pelayanan publik, sekaligus memberi motivasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati juga mengapresiasi fokus pada pelayanan publik selama hampir tiga tahun terakhir.
Menurut Wakil Bupati, meskipun sebelumnya Kabupaten Simalungun berada dalam zona merah pelayanan publik, namun secara bertahap kondisi telah membaik menjadi zona hijau pada Tahun 2022 dan peringkat monor 2 di Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2023.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan perlunya semua pekerjaan pelayanan publik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilakukan oleh petugas yang kompeten, sehingga masyarakat dapat merasakan kepuasan atas pelayanan yang diberikan.
Wakil Bupati juga mendorong perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi dan penerapan slogan Berakhlak, dengan tujuan mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati ‘Rakyat Harus Sejahtera’ melalui peningkatan pelayanan publik di Simalungun.
Di sisi lain, Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-Administrasi bersama Tim Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Mori Yana Gultom, menjelaskan tujuan penilaian dari Ombudsman RI untuk mendorong Pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik, standar pelayanan, sarana dan prasarana, serta kompetensi penyelenggara layanan dan pengelola pengaduan.
Penilaian ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah mal-administrasi melalui pemenuhan standar pelayanan dan sarana-prasarana, serta kualitas pengelolaan pengaduan pada setiap unit pelayanan publik di Pemerintah pusat atau daerah.
Mori juga menekankan bahwa pelayanan publik bukan hanya merupakan momen, tetapi harus berkelanjutan dan terus ditingkatkan untuk masa depan.RP