MetroGlobal24.com|Batubara – Tindak kejahatan berupa pengepulan (penampungan) minyak CPO ilegal terjadi di wilayah Kabupaten Batubara, Sumut. Informasi warga sekitar menyebutkan bahwa Puluhan truk pengangkut minyak CPO setiap harinya masuk ke areal gudang ilegal milik seorang pria berinisial Keman, dan mengeluarkan CPO dari dalam truk tangki ke bak penampungan.
Anehnya, fenomena penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal tersebut boleh dikatakan luput dari tindakan hukum Kepolisian Resort Batubara, karena hingga kini, meski ilegal namun kegiatan tersebut masih berlangsung.
Warga menduga bahwa ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang memberanikan diri menjadi beking dari kegiatan tersebut.
“Mungkin ada bekapnya aparat, kalau tidak apa berani dia (Keman) main tampung CPO ilegal seperti itu, dan dipinggir jalan raya pulak,” tutur Suryono, Rabu (5/6/2024).
Penampungan minyak CPO ilegal yang terjadi di jalan lintas Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, itupun dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara. Karena diduga CPO hasil penampungan gelap itu nantinya akan dikirim (ekspor) ke negara-negara tertentu, dengan harga yang lebih tinggi.
Belum lama ini Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengeluarkan larangan Ekspor ke Luar Negeri untuk minyak CPO dan turunannya, demi pemantapan perekonomian Negara.
Besar harapan warga, khususnya Kecamatan Lima Puluh, agar Polres Batubara segera menangkap Pria yang berinisial Keman yang disebut-sebut sebagai penampung CPO ilegal yang akan dikirim ke Luar Negeri tersebut.
Hingga saat ini, Kapolres Batubara belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya kegiatan penampungan CPO Ilegal di wilayah hukumnya.FS|Mg