Simalungun, MetroGlobal24.Com – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2023 yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu sebanyak 12 kali dalam kurun waktu satu tahun, namun hanya diberikan 11 kali oleh Kepala Desa (Pangulu), warga menduga bahwa hak-hak mereka digelapkan oleh Pangulu Nagori/Desa Lias Baru Suherman.
Adapun besarnya uang yang diterima oleh para warga yaitu Rp. 300.000 per KPM setiap bulannya selama 12 bulan selama Tahun 2023, persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023, Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa/Nagori bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan beberapa kriteria :
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/atau difabel
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Bagi Oknum Pelaksana/Kepala Desa (Nagori) yang melakukan Korupsi dan Penggelapan, BLT-DD, tersangka/pelaku dapat dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Ancaman pidana-nya maksimal 20 tahun Penjara/kurungan.”
Seperti yang disampaikan oleh A Silalahi anak penerima bantuan BLT-DD 2023 mengatakan orangtuanya hanya mendapatkan 11 kali, artinya 1 bulan lagi orangtua nya tidak menerima, tahapan penerimaan ada 4 kali yaitu, Tahap Pertama 3 bulan x Rp.300.000 = Rp.900.000, Tahap Kedua 3 bulan x Rp.300.000 = Rp.900 000, Tahap Ketiga hanya 2 bulan disekitar bulan November 2 bulan x Rp.300.000 = Rp.600.000, dan Tahap Keempat Bulan Desember 3 bulan x Rp.300.00 = Rp.900.000, sampai saat ini yang satu bulan lagi belum diterima orangtuanya dari Kepala Desa/Pangulu, ucap silalahi.
Hal senada juga dikeluhkan penerima BLT-DD lainnya, mereka heran mengapa hanya menerima 11 kali, padahal tahun sebelumnya 12 kali setiap tahunnya, begitu juga dengan pernyataan seorang ibu yang tidak mau namanya diberitakan “Kok tega kali lah Kades/Pangulu ini makan uang orang susah padahal aku lagi sakit” ucapnya, Kamis 11/1/2024.
Terkait hal tersebut, Rahlim Saragih Maujana berjanji akan mencari informasi tentang dugaan penggelapan dana BLT-DD 2023 , “Kalau itu benar adanya maka pangulu harus bertanggung jawab” imbuhnya.
Sampai berita ini disampikan pada redaksi, reporter kami belum dapat berjumpa dan berkomunikasi dengan Suherman selaku Kepala Desa/Pangulu Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.Tim