Launching BP-CBP Tahap 2, Wakil Bupati Berahap Tidak Diperjualbelikan

Metroglobal24.com_ Simalungun – Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi melakukan.Launching Pembagian Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (BP-CBP) Tahap 2 di Gudang Bulog Pematang Siantar, Rabu (20/9/2023).

 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun Robert Pangaribuan melaporkan, jumlah Keluarga Pemerina Manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Simalungun sebanyak 67.463 KPM.

 

“Bantuan ini diberikan selama 3 bulan, dari bulan September sampai dengan bulan November 2023, yang tersebar di 32 kecamatan di Kabupaten Simalungun yang pembagian dimulai pada tanggal 20 September 2023,”kata Robert.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan penyaluran cadangan pangan pemerintah dalam rangka upaya pengendalian inflasi dan percepatan produksi serta hilirisasi produk pangan.

 

“Pada tahun ini (2023) KPM berkurang sebanyak 4.088 KPM dari tahap pertama sebanyak 71.551 KPM yang tersebar di 32 kecamatan dan bagi KPM menerima 10 kg/bulan selama 3 bulan,”jelas Wakil Bupati.

 

Wakil Bupati berharap kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan agar dapat memanfaatkannya dengan baik dan di konsumsi untuk keluarga tidak diperjual belikan.

 

Sebelumnya, Kepala Bulog Pematang Siantar, Amsyar menyampaikan, bantuan pangan nasional ini dilakukan secara serentak di Indonesia sesuai instruksikan Presiden.

 

“Penyaluran tahap pertama dilakukan bulan April sampai Juni dengan kualitas medium, dengan beras impor sebanyak hampir 99%,”kata Amsyar.

 

“Dan jika ditemukan beras dalam kondisi tidak baik kemasan nya atau kualitasnya, kembalikan ke kantor pos dan akan diganti dengan kualitas yang baik,”ucap Amsyar kepada masuarakat selaku KPM.

 

Dalam kesempatan itu, Eksekutif Manajer Kantor Pos, Piramon Tarigan mengatakan, penyaluran bantuan pangan ini, pembagiannya dilakukan di 23 titik Kantor Pos Pembantu dengan mengundang semua KPM ke titik pembagian terdekat.

 

Piramon menjelaskan kepada KPM, dalam mengambil bantuan cukup membawa KTP yang bersangkutan

 

“Jika yang bersangkutan tidak dapat hadir, diwakili dengan salah satu anggota keluarga dengan membawa kartu keluarga (KK),”jelas Piramon.

 

Jika ada yang gagal salur, Piramon mengatakan, kepala desa bisa mengalihkan kepada yang berhak dengan syarat adanya surat pertanggungjawaban mutlak (PTJM).

 

Tampak hadir mendampingi Wakil Bupati dalam launching tersebut Plt. Kadis Sosial Osnidar Marpaung bersama Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan, Rapolan, serta insan pers. (Caesar)