Lanjut Kapolres Simalungun Tunjuk Kapolsek Tanah Jawa Sebagai Mentor Restoratif Justice di Polsek Jajarannya

Metroglobal24.com_SIMALUNGUN – Keberhasilan Polsek Tanah Jawa terkait projek Restoratif Justice (RJ) pada 31/07/2023 lalu, secara massal menyelesaikan 64 Kasus dengan 71 tersangka dengan cara Restoratif Justice (RJ), hal ini diungkapkan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H.,M.Si, pada saat wawancara di Polsek Bosar Maligas. Senin 10 Oktober 2023.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC. Sipayung secara langsung perintahkan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan untuk menjadi mentor dalam pelaksanaan restoratif justice untuk di setiap Polsek jajaran Polres Simalungun.

Menindaklanjuti perintah Kapolres, usai Kapolsek Bangun yang mengundang Kompol Manson Nainggolan untuk memberikan masukan apa-apa saja yang harus dilaksanakan untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan restoratif justice tersebut, karena Polsek Tanah Jawa yang pertama melakukan Restoratif Justice, kemudian Kapolsek Bosar Maligas juga mengundang Kompol Manson untuk mencapai keberhasil restoratif justice yang akan digelar.

Saat memberikan penjelasan di Polsek Bosar Maligas Manson mengawali penjelasan awal Project RJ yang mana dari total 64 laporan Polisi yang berhasil di RJ tersebut kemudian perkaranya dihentikan dengan sanksi sosial yang dibebankan kepada para tersangka dan telah selesai dijalankan masing-masing tersangka dan manfaatnya pun tampak dari jumlah laporan Polisi yang semakin menurun usai digelarnya RJ massal di Polsek Tanah Jawa yang baru pertama dilaksanakan di Indonesia tersebut.

“Dalam penyelesaian kasus Restoratif Justice ini, Kompol Manson Nainggolan dengan semangat memberikan bimbingan saat hadir di Polsek Bosar Maligas untuk menjelaskan panduan kepada penyidik ataupun penyidik pembantu di Polsek Bosar Maligas, ” Proses itu tercapai setelah korban bersedia memaafkan perbuatan pelaku dan pelaku bersedia menjalankan sanksi sosial serta terjadi perdamaian antara kedua pihak. Kasus ini pun diselesaikan dengan RJ setelah pelapor tak lagi menuntut terlapor dan mencabut laporannya”, Tandasnya.

Ditambahkannya, untuk kali ini Polsek Bosar Maligas sebagai yang ketiga juga akan upayakan menyelesaikan sebanyak 26 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang dengan RJ kasus pencurian hasil perkebunan PTPN yang nilai kerugian materil di bawah 2,5 juta” yang akan di gelar di Polsek Bosar Maligas dalam waktu dekat nanti. Banyaknya kasus yang di-RJ kasus tindak pidana perkebunan seiring dengan prinsip penegakan hukum yang mengendepankan keadilan. Kesepakatan antara pihak terlapor dan pelapor untuk tidak saling menuntut menjadi syarat adanya RJ. Selain itu, kerugian material yang dialami korban tidak lebih dari 2,5 juta”, ungkapnya.

Kapolsek Tanah Jawa dalam memberikan panduan RJ selalu menuturkan syarat materil dan formil yang sesuai dengan Pasal 1 angka 27 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, RJ harus melibatkan pelaku, korban dan atau keluarganya serta pihak terkait. Hal itu bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Mekanisme RJ dipertegas melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

” Polres Simalungun dalam waktu kurang lebih 3 bulan ini telah berhasil menyelesaikan 151 kasus perkara tindak pidana perkebunan dengan jumlah tersangka 183 orang secara restoratif justice atau keadilan restoratif yaitu sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum “. Pungkas Kompol Manson Nainggolan. (Caesar)