MetroGlobal24.com|Medan – Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) selaku Eksekutor memastikan akan melakukan eksekusi terhadap Kennedy Manurung Ketua umum (Ketum) Ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), terpidana kasus perusakan rumah dan toko (ruko) di jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, kecamatan Medan Amplas.
Eksekusi akan dilakukan terhadap terpidana berusia 43 tahun tersebut setelah menerima Salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
“Eksekusi itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan dari MA pada awal bulan Juni 2024,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, Selasa (16/7/24).
Dalam putusan No. 328 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada April 2024, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana Kennedy Manurung.
Maka, dengan demikian Kennedy tetap dihukum 2 tahun penjara sebagaimana putusan banding No. 692/PID/2023/PT MDN yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Di mana dalam putusan tersebut terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU, yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP,” jelas Dapot.
Lebih lanjut, atas putusan tersebut, kata Dapot, Kejari Medan telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) dan telah mengirimkan surat panggilan secara resmi terhadap terpidana untuk menindaklanjuti putusan, akan tetapi tidak ditanggapi.
“Apabila sudah 3 kali pemanggilan secara resmi tidak ditanggapi, maka terpidana akan dilakukan penjemputan secara paksa dengan terlebih dahulu menerbitkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya.
Dikatakannya, walaupun terpidana masih dapat melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) tak akan menghalangi Kejari Medan untuk melakukan eksekusi.
“Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK itu sah-sah saja, akan tetapi kita tegaskan bahwa hal itu tidak menghalangi proses eksekusi,” tegas Dapot.
Dijelaskan Dapot, sebelumnya di tingkat pengadilan pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Medan, terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 385 ayat (1) KUHP.
Diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Kennedy menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin. Penguasaan terhadap ruko tersebut dilakukannya dengan cara menjebol dinding ruko tersebut.
Kemudian, Kennedy membuat sebuah kamar di dalam ruko milik korban tersebut dan disewakan kepada orang lain. Padahal, korban tak pernah memberi izin kepada Kennedy untuk membuat kamar di dalam rukonya tersebut.
Akibat ulahnya itu, korban tak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. (Mg)