Camat Bandar Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dirinya Pungli Saat Warga Urus Surat Tanah

Perdagangan, MetroGlobal24.Com – Terkait Pemberitaan Camat Bandar Tagon Sihotang, S.IP M.Si dan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Bandar Tiarli Ambarita, SH yang melakukan Pungli Jutaan Rupiah terhadap Suhendrik warga nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Camat Menegaskan “Itu tidak Benar”, Rabu (9/8/2023) pukul.14.00 wib s/d selesai.

Camat Bandar begitu mendapat informasi bahwa dirinya diberitakan melakukan Pungli terhadap warga yang mengurus surat tanah, langsung mengundang rekan-rekan pers untuk mengklarifikasi mengenai pemberitaan tersebut yang bertempat di Kantor Lurah Perdagangan I.

Pada kesempatan tersebut, Camat Bandar Tagon Sihotang, S.IP, M.Si menerangkan kepada wartawan yang hadir bahwa dirinya membantah secara tegas tidak ada meminta 1% dari harga tanah atau NJOP yaitu uang berkisaran Rp.6.000.000 agar mau menandatangani surat tanah milik Suhendrik.

“Saya menegaskan terkait meminta 1% dari harga tanah atau NJOP yaitu uang berkisar Rp.6.000.000 agar menandatangani surat tanah milik Suhendrik itu tidak ada saya ucapkan,” tegasnya.

Kemudian dirinya juga mengatakan kepada Suhendrik agar langsung menemui Kepala Seksi Pemerintahan Tiarli Ambarita agar dilakukan pengecekan terhadap ketiga Surat Tanah miliknya dan Setelah Tiarli menyetujui permohonan Surat Tanahnya baru dirinya menandatangani.

“Saya memang ada mengatakan kepada Suhendrik apabila Tiarli Ambarita selaku (Kasi Pem) dengan ketiga Permohonan Surat Tanahnya, baru saya mau menandatanganinya yang artinya agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu letak tanah yang diajukan Suratnya oleh Suhendrik,” terangnya.

Disinggung mengapa Camat Bandar Tagon Sihotang harus ketergantungan terhadap Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Tiarli Ambarita, dirinya menerangkan kalo pengurusan Surat Tanah melalui Ka.Seksi Pemerintahan Kecamatan (Kasi Pem) agar dilakukan terlebih dahulu pengecekan terhadap Tanah yang dipermohonkan Suratnya.

“Masalah Kepengurusan Surat Tanah memang melalui Ka. Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) agar dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap Tanah yang diajukan Permohonan Suratnya dan itu bukan karena saya ketergantungan kepada Seksi Pemerintahan,” terang Camat Bandar.

Camat Bandar Tagon Sihotang juga memberikan penjelasan kepada awak media yang hadir bahwa sebelumnya Suhendrik ada memberikan amplop yang berisi uang kepada dirinya, namun Camat menolaknya dan mengarahkan Suhendrik agar menemui Tiarli (Kasi Pem) di kantor Camat Bandar.

“Begini ya bang, kemarin pun Suhendrik datang menjumpai saya untuk memberikan amplop berisi uang yang tidak saya tau jumlahnya, saya langsung menolaknya sambil mengarahkan Suhendrik agar menjumpai Seksi Pemerintahan,” jelasnya.

Diakhir pertemuan tersebut, Camat Bandar Tagon Sihotang, mengucapakan terima kasih kepada para awak media yang sudah hadir untuk mendengar dan menjelaskan klarifikasi camat tersebut.

“Terima kasih kami ucapkan pada teman-teman Wartawan yang sudah hadir saat ini, berhubung kami masih mau lanjut Rapat untuk membahas 17 Agustus mendatang, pertemuan ini kita tutup sampai disini,” tutupnya.CRM