Pematangsiantar,-MetroGlobal24.Com
Semenjak Pemerintah menarik subsidi dan mengurangi peredaran minyak tanah akhirnya masyarakat pun beralih memakai Gas Elpiji 3 kg yang subsidi. Akan tetapi hingga saat ini sangat marak Gudang Penyimpanan Gas Elpiji yang ilegal di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dan yang paling mirisnya lagi ternyata masih banyak yang tidak memiliki Izin Usaha Pangkalan Gas Elpiji dari PT. Pertamina. Namun sampai saat ini para pengusaha yang salah satunya sering disebut “Ayong” belum pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar. Selasa, (24/05/2022).
Adapun Gudang Pangkalan & penyimpanan Gas Elpiji yang diduga tanpa Izin tersebut salah satunya Gudang milik Ayong yang berada di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Gudang tersebut diketahui telah bertahun-tahun dijadikan sebagai tempat untuk penyimpanan gas elpiji dan mobil. Namun, sampai saat ini gudang tersebut belum ada mengantungi izin pangkalan dari pihak Pertamina. Saat dikonfirmasi kepada Pengusahanya, Ayong mengaku tidak sanggup mengurus izin pangkalan kepada Pertamina.
“Biaya Pengurusan izin Pangkalan Elpiji mahal, mana sanggup kita mengurus izinnya” kata manager SPBE Kota Siantar itu.
Disinggung soal sanksi yang diberikan oleh pihak Pertamina jika dirinya diketahui tidak memiliki izin pangkalan, Ayong mengaku siap menerima sanksi tersebut.
“Ya kalau pun nantinya pihak Pertamina mengetahui saya tidak memiliki izin, saya siap kok. Paling disuruh tutup” ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemerintah Kota Pematangsiantar Hendra mengatakan bahwa, pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian Siantar untuk melakukan pemeriksaan izin pangkalan kepada pengusaha gas elpiji di Kota Pematangsiantar.
“Saat ini Pemerintah Kota Siantar bekerja sama dengan Kepolisian Siantar masih melakukan pemeriksaan izin pangkalan gas elpiji kepada para pengusaha. Jika ada kedapatan pengusaha yang tidak memiliki izin, pasti kita beri sanksi” ucapnya pada Kamis (19/05/2022) yang lalu.
Hal serupa juga dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siantar, AKP Banuara Manurung SH. Dia mengatakan pasti ada sanksi tegas untuk pengusaha pangkalan gas elpiji yang tidak memiliki izin.
“Sanksi untuk pengusaha gas elpiji yang tidak memiliki izin pasti ada. Mulai dari penutupan usahanya sampai tindak pidana juga bisa saja kita berikan, tergantung dari kesalahan apa yang mereka lakukan” tandasnya.TIM