Terungkap Dalam Rekonstruksi, Koptu HB Temui Tersangka Sebelum Terjadinya Pembakaran

Gbr : Adegan rekonstruksi Koptu HB temui tersangka Bebas Ginting alias Bulang, sebelum terjadinya pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.

MetroGlobal24.com|Medan – Irvan Saputra Direktur LBH Medan yang menjadi Kuasa hukum Eva Meliani Pasaribu, anak dari Rico Sempurna Pasaribu, Wartawan Tribrata TV yang tewas terbakar Bersama keluarganya, menilai bahwa rekonstruksi yang digelar oleh Polda Sumut dan Polres Tanah Karo terkesan terburu-buru sehingga diduga menimbulkan kejanggalan.

“Tentang rekonstruksi kemarin, LBH Medan dan KKJ Sumut menilai rekonstruksi tersebut terlalu terburu-buru dan banyak kejanggalan,” ujarnya Senin (22/7/24).

Dikatakannya bahwa, dalam adegan yang diperankan oleh salah seorang tersangka, menyebutkan ada keterlibatan HB dalam kasus itu.

“Kita memang langsung memantau di Kabanjahe. Direkonstruksi TKP 1 adegan dua, itu jelas secara tegas bahwasanya tersangka Bebas Ginting berjumpa dengan saksi HB yang kita duga itu adalah Koptu HB,” ujar Irvan.

Dalam adegan tersebut diperankan bahwa Koptu HB bertemu dengan Bebas Ginting alias Bulang alias BG, tepat di warung yang diberitakan oleh Almarhum dan HB menanyakan kepada tersangka apakah dirinya telah bertemu dengan korban.

“HB bertanya kepada BG apakah sudah bertemu dengan korban. Kemudian dijawab oleh BG belum bertemu, bahwa nomornya sudah diblokir oleh korban,” tutur Irvan.

Menurut Kuasa hukum tersebut, adegan rekonstruksi itu telah membuktikan bahwa jelas keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembakaran rumah korban, karena BG pada saat itu diperintahkan untuk menemui Almarhum secepatnya.

Atas dugaan itu, anak korban secara resmi telah membuat laporan ke Pos Pomad AD dan penyesuaian laporan di Pomdam I Bukit Barisan. Keluarga korban juga sangat meyakini bahwa ada keterlibatan anggota TNI tersebut.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan terkait rekonstruksi ulang yang digelar pihaknya pada Jumat 19 Juli semalam di Kabupaten Karo.

Kata Kombes Hadi, ketiga pelaku peragakan kurang lebih 57 adegan, dalam kasus yang merenggut nyawa Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Dituturkan Hadi, selain tiga tersangka Polisi juga hadirkan 15 orang saksi serta peran pengganti dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan pembakaran rumah tersebut. (Mg)