Langkat, MetroGlobal24.Com – Kejaksaan Negeri Langkat kembali menyelesaikan penuntutan perkara melalui pendekatan restoratif justice tindak pidana pencurian dalam keluarga atas nama tersangka Andre Melano Meliala warga Kuala, Kab. Langkat yang diduga ‘mencuri’ mobil dengan BPKP dan STNK milik orang tuanya sendiri (Wisma Sartika Meliala) dan menggadaikannya kepada orang lain.
Andre dinilai khilaf karena ‘nekat’ gadaikan mobil Daihatsu Xenia milik ayahnya kepada Redynta, Rabu (9/11/2022) kemudian berpindah tangan ke Roni Sembiring (keduanya masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) dan hal tersebut berujung kepada ayahnya yang membuat Laporan Polisi kepada Polres Langkat yang kemudian pihak Polres Langkat mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Langkat. Atas hal tersebut Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penelitian berkas perkara dan dinyatakan lengkap sehingga dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Langkat pada Kejaksaan Negeri Langkat.
Bahwa berawal dari adanya kesepakatan kedua belah pihak antara korban dan tersangka, Kepala Kejaksaan Langkat Mei Abeto Harahap memerintahkan pada JPU yang menangani untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Dari hasil mediasi tersebut dicapai perdamaian antara korban Wisma Sartika Meliala dengan Andre Meliano Meliala, yang tidak lain adalah anak kandungnya.
Hingga kemudian penyelesaian penuntutan melalui pendekatan restoratif justice dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto, SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH MH, Kasie Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P. Sinaga, SH dan para Kasi didampingi JPU Kejari Langkat di ruang Sidang Kejari Langkat melaksanakan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Agnes Triyanti,SH,MH dan pejabat Oharda JAM Pidum Kejagung RI.
Kejari Langkat, melalui Kasi Intel juga menyampaikan alasan dan pertimbangan dilakukannya penyelesaian penuntutan dengan penerapan restoratif justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Korban dan tersangka saling memaafkan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kejaksaan Negeri Langkat terus komitmen dalam mewujudkan nilai-nilai Keadilan yang hidup di masyarakat melalui penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan terhadap keadilan di tengah masyarakat. Wujud nyata dari hal tersebut selama tahun 2023 Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan Penyelesaian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dan pada tahun 2022 Kejari Langkat meraih peringkat 2 nasional kategori Kejaksaan Negeri terbanyak melaksanakan Penyelesaian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” pungkas Kajari Langkat melalui Kasi Intel.RA