Penampungan Minyak CPO Ilegal Beroperasi Bebas di Batubara

Gbr : Truk Tangki pengangkut CPO memasuki gudang ilegal di jalan lintas Sumber Makmur, kecamatan Limapuluh, kabupaten Batubara, Sumut.

MetroGlobal24.com|Batubara – Polres Batubara diduga gagal dalam memberantas tindak kejahatan berupa kegiatan illegal yang masih beroperasi di wilayah hukumnya. Hingga saat ini menurut keterangan warga yang berhasil dikonfirmasi bahwa, penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) illegal masih terjadi di jalan lintas Sumber Makmur, kecamatan Lima Puluh, kabupaten Batubara, Sumut.

Anehnya, meski terbilang cukup berani beroperasi di pinggir jalan besar, namun kegiatan illegal tersebut terkesan tidak ‘tercium’ Polisi, sehingga menimbulkan keraguan bagi Masyarakat.

“Polisinya tidak tau atau sengaja dibiarkan ya, gak ngerti jugalah,”  bilang seorang Warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber, kegiatan penampungan CPO illegal tersebut telah berlangsung lama, dan diduga minyak-minyak tersebut akan diekspor ke salah satu negara juga dengan jalur illegal.

“Kayaknya sudah sindikat permainan mereka dan mungkin minyak itu akan diekspor ke salah satu negara, karena kalau dikirim keluar harganya bisa jauh lebih tinggi kan,” bilangnya.

Menurutnya, awalnya Gudang penampungan CPO illegal tersebut dikelola seseorang berinisial KMN dan kini usaha tersebut pun diwariskan kepada anaknya.

“kalau gak salah bapaknya dulu yang punya Gudang itu dan dengar-dengar sekarang dipegang anaknya,” ucapnya.

Belum lama ini Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengeluarkan larangan Ekspor ke Luar Negeri untuk minyak CPO dan turunannya, demi pemantapan perekonomian Negara.

Besar harapan warga, khususnya Kecamatan Lima Puluh, agar Polres Batubara segera menangkap para Pelaku penampungan sekaligus penyalur minyak CPO illegal yang saat ini masih beroperasi di jalan lintas sumber Makmur, kecamatan Lima Puluh. (Mg)