Menanti PTPN 4 ‘Eksekusi’ Lahan Bah Jambi Dari Penggarap Liar

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Hari ini tepatnya sepekan setelah ribuan karyawan PTPN 4 yang bergabung dalam Serikat Pekerja Kebun (SPBUN) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor sementara Bupati Simalungun kompleks perkantoran SKPD Raya, menuntut kebijaksanaan pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun (Pemkab) atas sikap dan tindakan para ‘penggarap liar’ yang dituding telah kuasai aset PTPN yang masih berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Hari ini juga merupakan batas waktu yang telah diberikan oleh SPBUN PTPN 4 pada para penggarap untuk segera tinggalkan lahan, sebagaimana yang telah dilontarkan oleh M Iskandar Ketua Umum (Ketum) SPBUN PTPN 4 dalam orasinya saat memimpin aksi unjuk rasa.

“Kami minta dalam waktu 7×24 jam agar penggarap meninggalkan lahan, jika dalam waktu yang telah diberikan lahan tersebut tidak ditinggalkan, maka kami akan mengambil paksa dan melakukan pembersihan di lahan tersebut serta melakukan penanaman sawit kembali,” bilang Iskandar kala itu.

Namun tuntutan tersebut tidak mendapat perhatian dari pihak para penggarap, hingga Senin (26/9) tampak tanaman jagung milik penggarap masih tumbuh tegak dan subur di areal yang dimaksud.

Menurut penuturan warga sekitar kampung Jambi, kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, para penggarap liar yang bergabung dalam kelompok 147 KK tidak memiliki bukti atau surat yang dapat menguatkan bahwa lahan tersebut milik mereka.

“Mereka gak punya bukti atau surat asli tanah kalau lahan itu milik mereka, yang mereka jadikan alat dan ‘senjata’ adalah kartu pendaftaran kelompok tani milik orangtua dan kartu pendaftaran itu dibuat pada tahun 1956,” bilang Sahat Silalahi salah satu saksi sejarah atas lahan itu.

Sahat mengisahkan bahwa kawasan perkampungan mereka dulunya adalah merupakan tanah konsesi atau yang sering dikenal dengan istilah peninggalan Belanda

“Tanah ini dulunya merupakan konsesi dan awalnya konsesi kebun Bah Jambi itu ada seluas 9.053 Ha, yang terdiri dari bekas konsesi Marihat Bukit (Bah Jambi I seluas 5.559,50 Ha dan bekas konsesi Pagar Jawa (Bah Jambi II) seluas 3.493,50 Ha. Dari bekas konsesi Marihat Bukit yang dapat dikelola oleh PTPN 4 Bah Jambi hanya seluas 2.509,30 Ha, selebihnya seluas 3.050,20 Ha tidak dapat dikelola karena areal tersebut telah digarap oleh masyarakat,” terang sahat.

Masih menurut Sahat, “Dalam rangka meningkatkan produksi Minyak sawit sebagai sumber devisa disektor non Migas, tahun 1967 PTPN 4 (dh PPN Antan III) membangun 1 unit pabrik kelapa sawit untuk kebutuhan suplay, sesuai dengan kapasitas maka perlu dilakukan perluasan areal kebun kelapa sawit. Dan untuk mengatasi kekurangan areal tersebut pihak PTPN 4 (dh PPN Antan III) melalui surat tanggal 14 September 1966 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Cq. Panitia Landreform Tingkat II Kabupaten Simalungun, agar areal konsesi PTPN 4 (dh PPN Antan III Bah Jambi) yang digarap oleh masyarakat dikembalikan kepada PTPN 4 Bah Jambi,” tutur Sahat.

“Panitia Landreform Tingkat II Kabupaten Simalungun menindak lanjuti permohonan tersebut dan memproses penyelesaian pengembalian tanah garapan dimaksud kepada pihak PTPN 4 Bah Jambi dan hasil dari proses penyelesaian pengembalian tanah tersebut panitia Landreform Tingkat II Kabupaten Simalungun melalui surat keputusan No.I/II/10/10/LR tanggal 14 September 1968 memutuskan :
1. Di Afdeling I blok 5,6,7,8,9 tanah garapan yang disebelah selatan terkecuali tanah sawah penduduk yang berbatasan di areal tersebut.
2. Di Afdeling III blok 2
3. Di Afdeling VIII blok 1, 2, 3, 4, 5 (tanah garapan yang disebelah selatan Hoogspanning)
4. Di Afdeling IX blok 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20
5. Di Afdeling X blok 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10,11,12,13 (tanah garapan penduduk yang di sebelah utara rel baan)
6. Di Afdeling XII blok 6, 7, 8, 9 untuk dikembalikan kepada pihak PTPN 4 (dh PPN Antan III Bah Jambi) dan atas pengembalian areal garapan tersebut para penggarap diberikan ganti rugi untuk tanaman dan bangunan di atas areal tersebut yang besaran ganti ruginya ditetapkan oleh Pemerintah,” papar Sahat Silalahi saat ditemui kru media ini, Jumat (23/9) siang di kampung Mariah Jambi.

Sahat yang juga Ketua Kelompok Tani Mulia Jaya (KTMJ) tersebut mengatakan bahwa, “Kepada para petani penduduk Desa Mariah Jambi yang tanah persawahannya diluar dari pada tanah perkebunan seluas 200 Ha, sudah terjadi mufakat harus diganti rugi oleh Perkebunan. Berpedoman kepada surat keputusan panitia Landreform tersebut, pihak PTPN 4 (dh PPN Antan Bah Jambi) melakukan beberapa penyelesaian diantaranya :
1. Bagi Petani yang bersedia menerima ganti rugi, PTPN 4 langsung melakukan pembayaran ganti rugi bersama sama dengan Panitia Landreform Tingkat II Kabupaten Simalungun.
2. Bagi petani yang tidak bersedia menerima ganti rugi kepada mereka disediakan areal pengganti di Afdeling XII blok 6, 7, 8, 9 yang dilengkapi dengan stordam dan tali air… (Bersambung).