Lapor Pak Menteri..!! Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Standart Internasional Dipenuhi Ternak Lembu dan Lahan Industri Ditanami Ubi

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Kawasan Industri Khusus (KEK) Sei Mangkei adalah Program Kerja Pemerintah yang sudah lama ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 pada Tanggal 27 Februari 2012, yang memiliki dasar Keputusan Menteri BUMN No.S-465/MBU/2008 tanggal 30 Mei 2008.

Kawasan Industri ini Pertama kali yang telah diresmikan di Indonesia untuk beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Januari 2015 yang lalu di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, memiliki bisnis industri kelapa sawit dan karet serta menjadi pusat pengembangan industri sawit dan karet dari hilir yang berskala internasional.

Lokasi kawasan industri ini memiliki Persetujuan Hak Pengelolaan (HPL) KEK Sei Mangkei seluas 1.933,80 Ha Sesuai dengan Surat Keputusan BPN RI No. 27/HPL/BPN RI/2014 tanggal 23 Juni 2014 tersebut telah memiliki beberapa tenan (Investor), Investor pertama adalah PT. Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) dan menyusul beberapa termasuk Petra Gas, INL, AICE dan lain-lain.

Kalau ditinjau dari sisi layak dan laiknya, lokasi industri tersebut untuk masuk skala internasional cukup mendekati, namun dari sisi kenyamanan peruntukan lahan menjelang masuknya tenan dinilai menyalahi aturan yang ada.

Hal ini terlihat tidak pro-aktifnya pihak pengelola dalam hal ini PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) untuk menertibkan banyaknya ternak lembu berkeliaran di kawasan industri yang notabene jalan tersebut lintasan dari truck-truck mengangkut minyak pabrik di lokasi tersebut.

Selain itu, banyaknya lahan saat ini yang disalahgunakan fungsinya, ada tanaman ubi oleh warga disinyalir suruhan pihak managemen kawasan, menimbulkan tanda tanya, seriuskah pihak pengelola mempromosikan atau menarik investor agar masuk berinvestasi atau sebaliknya, yang penting dapat meraup keuntungan dari lahan yang masih kosong tersebut.

Tidak jarang didengar ternak yang bebas berkeliaran tersebut disinyalir milik salah satu oknum pengelola dikawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabuapaten Simalungun.

Pemerhati Lingkungan Sumatera Utara Alex Silalahi, S.Sos Sabtu (20/8/2022) mengungkapkan seharusnya pihak Pengelola KEK Sei Mangkei harus serius dalam memberikan kenyamanan lokasi untuk menjadi daya tarik para tenan (investor).

“Tidak seharusnya lembu berkeliaran dan ada tanaman ubi di lokasi lahan industri berkelas internasional tersebut. hal ini harus menjadi bahan evaluasi Menteri BUMN, jangan-jangan ini penyebab melambatnya investor masuk ke kawasan tersebut”, katanya.

Pihak Management PT. KINRA dan PTPN III ataupun Administratur Kawasan belum memberikan keterangan resmi terkait banyaknya ternak lembu yang berkeliaran serta banyaknya lahan yang ditanami ubi oleh oknum rekanan untuk keuntungan pribadi.TM