MetroGlobal24.com|Pematangsiantar – Puluhan Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam forum studi Analisa kebijakan public (FS-AKP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polres Pematangsiantar, Selasa (9/7/2024).
Massa menuntut agar Polres Pematangsiantar melakukan proses penyelidikan atas dugaan dua surat palsu sebuah objek tanah seluas 17.000 m di kelurahan Gurilla, kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, Sumut.
Ali Yusuf Siregar salah satu Orator aksi mengatakan, bahwa aksi kali ini merupakan lanjutan dari aksi bulan lalu yang telah dilakukan di depan Mako Polres dan Kantor BPN Pematangsiantar.
“Kita akan demo di depan Polres Siantar, tuntutan kita masih sama, yakni tuntutan kejelasan penyelidikan penerbitan surat palsu” Ucap Ali.
Tuntutan tersebut disuarakan mereka, berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang sudah disampaikannya ke Polres Siantar, namun tindak lanjutnya belum jelas hingga hari ini.
Dalam dumas itu, FS-AKP mengatakan, adanya dua surat tertanggal 5 dan 11 Januari 2010 yang dicatatkan pada Kantor Camat Sitalasari dan Kantor Lurah Gurilla, bertanda tangan camat dan lurah serta berstempel, namun memiliki nomor surat yang sama.
Kemudian pada kedua surat tersebut, camat yang bertanda tangan yakni Irwansyah Saragih, padahal berdasarkan fakta, camat pada tanggal yang tertulis pada surat tersebut adalah Sofie Saragih.
Selanjutnya tanda tangan lurah pada surat itu bernama Lasmaida Sidabutar, padahal pada masa tahun 2010, yang menjadi Lurah Gurilla yakni Jetor Purba.
Kasubbag Logistik AKP J Simanjuntak yang menerima massa mengatakan, saat ini Kapolres dan Kasat Reskrim tidak berada di kantor. Namun pihaknya akan menyampaikan aspirasi FS-AKP kepada pimpinan.
“Beliau sedang di Polda, nanti kita sampaikan ke pimpinan,” kata AKP J Simanjuntak. (Mg)