Pematangsiantar,-MetroGlobal24.Com
Dengan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pematangsiantar namun aktivitas warga Siantar terbilang biasa-biasa saja, kerumunan warga masih banyak terlihat di beberapa pusat perbelanjaan kota.
Sasaran PPKM terkesan ditujukan pada dunia pendidikan, karena beberapa sekolah telah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kondisi ini disesalkan oleh sebahagian kalangan warga Siantar, Pemerintah diduga kurang serius dalam melakukan aksi pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19.
Seperti halnya Tempat Hiburan Malam (THM) yang lagi marak beroperasi di kota Siantar masih Bebas beroperasi meski diduga lokasi tersebut sangat rentan dengan pelanggaran Protokoler Kesehatan (Prokes).
Beberapa THM yang masih bebas beroperasi di masa PPKM Level IV Kota Siantar yaitu, Studio 21 dan 81 yang berada di jalan lintas Siantar Parapat, Givenchi yang berlokasi di jalan Sisingamangaraja kecamatan Siantar Utara, THM Hotel Anda di jalan Ahmad Yani dan Braga di jalan Adam Malik.
Beberapa THM tersebut diduga terkesan bebas beroperasi dan luput dari perhatian Pemerintah Kota Pematangsiantar. Selain rentan dengan pelanggaran prokes dilokasi hiburan malam tersebut juga tidak jarang terjadi penangkapan terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini menimbulkan kuat dugaan bahwa THM tersebut juga menjadi sasaran peredaran narkoba.
Terpisah, Kapolres Siantar AKBP Sutan Boy Binanga Siregar saat dikonfirmasi terkait peninjauan kembali ijin THM Kota Siantar terlebih dimasa PPKM level IV, mengatakan bahwa pihaknya telah lakukan himbauan.
“Untuk ijin silahkan tanyakan kepada Pemerintah Kota Siantar, untuk prokes telah dilaksanakan himbauan,” jawab Kapolres melalui pesan whattsappnya, Sabtu (26/2).
Diketahui bahwa pada Senin lalu (21/2), pihak Polres Pematangsiantar sudah mengundang para pihak pengelola THM dan tempat yang berpotensi dikunjungi ramai orang guna melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19.
Pada pertemuan tersebut para pihak pengelola dianjurkan menyediakan Aplikasi (Barcode) yang fungsinya untuk mengetahui para pengunjung apakah telah divaksin atau belum, selain itu juga menyediakan alat pendukung Prokes dan Satgas Covid.
Namun disayangkan setelah pertemuan yang diprakarsai oleh Kapolres tersebut, hingga saat ini berdasarkan pantauan awak media di beberapa THM belum menyediakan aplikasi yang diminta.
Saat ditanyai terkait hal tersebut Kapolres Sutan Boy pun menjawab, “Terimakasih atas infonya, akan kami tindak lanjuti,” bilang Kapolres.
Hingga saat ini pihak Pemerintah kota Pematangsiantar, belum berhasil dikonfirmasi terkait pencabutan ijin operasional beberapa THM tersebut.TH