Gibran Enggan Tempati Rumah Dinas Wakil Presiden

Gbr : Gibran tidak akan tempati rumah dinas Wakil Presiden.

MetroGlobal24.com|Solo – Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak berniat untuk tinggal di rumah dinas wakil presiden di Jakarta maupun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah dilantik Oktober 2024 mendatang. Ia berencana membuka dinasnya untuk kepentingan masyarakat umum.

“Ya pastinya kita manfaatkan untuk kegiatan warga juga,” kata Gibran di sela-sela kesibukan mengemas barang pribadinya di Kantor Wali Kota Solo, Selasa (16/7).

Secara spesifik, Gibran memastikan tidak akan tinggal di rumah dinas wapres di Jakarta. Ia mengaku akan tinggal di rumah pribadinya.

“Nanti di Jakarta rumah dinas hanya saya pakai untuk menerima tamu. Saya di rumah sendiri,” kata Gibran.

Hal tersebut sudah dilakukan Gibran sejak menjadi Wali Kota Solo. Anak Presiden Joko Widodo itu tidak pernah tinggal di rumah dinasnya di Lodji Gandrung. Bangunan bergaya indische peninggalan Belanda itu terbuka untuk dimanfaatkan warga setiap saat. Gibran hanya menggunakan Lodji Gandrung untuk menerima tamu.

“Rumah dinas (Lodji Gandrung) tidak saya tinggali. Biar dipakai untuk kegiatan warga. Banyak yang prewed, numpang wifi, foto wisuda. Saya sendiri tidurnya di rumah pribadi,” tuturnya.

Sebelumnya, Gibran resmi mengajukan pengunduran dirinya tiga bulan sebelum dilantik menjadi Wapres dari Prabowo Subianto. Didampingi Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, Gibran menyerahkan langsung surat pengunduran ke kantor DPRD Solo Selasa (16/7) siang.

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri Gibran akan dibahas dalam rapat pimpinan dalam waktu dekat. Selanjutnya, surat tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna yang harus dihadiri Gibran sebagai Wali Kota Solo.

“Nanti kita bahas di badan musyawarah untuk mengatur waktu paripurna pengunduran dirinya,” kata Budi.

Jika pengunduran diri Gibran disetujui, DPRD Kota Solo akan menyerahkan pengunduran diri Gibran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Dari Kemendagri akan keluar SK berisi pemberhentian sekaligus pengangkatan wakil wali kota sebagai plt.,” kata Budi. (Mg)