Walikota Siantar Yang Diwakili Asisten Administrasi Drs. Pardamean Silaen M.Si Hadiri Pertemuan Penyelesaian Kerangka Logis Rencana Aksi Daerah (RAD) TBC Kota Siantar

Pematangsiantar,-MetroGlobal24.Com

Walikota Pematangsiantar H.Hefriansyah SE MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Drs. Pardamean Silaen M.Si, Walikota Siantar mengatakan bahwa Tuberkulosis atau TB masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menjadi tantangan global dan nasional. Indonesia masih merupakan salah satu dari negara dengan beban TB tertinggi.

Perkiraan kasus TB per tahun 845.000 (jumlah kasus kedua terbesar di dunia setelah India (2,64 juta). Insiden TB: 312 per 100.000 penduduk, Mortalitas: 34 per 100.000 penduduk. Perkiraan jumlah kasus TB dengan status HIV positif sebesar 19.000 Estimasi kasus TB (ResistenRifampisin/ Multi DrugResisten (RR/MDR) Indonesia sebesar 24.000 kasus dengan rate sebesar 8,8 per 100.000 penduduk. Perkiraan TB RR/ TB MDR diantara TB Baru adalah 2,4% dan 13% diantara pasien TB pengobatan ulang Persentase TB RR yang TB MDR adalah 99%. Berdasarkan Perpres No.67 Tahun 2021 adalah penegasan kembali tentang komitmen Presiden RI untuk mensukseskan Penanggulangan TBC. Perpres mengamanatkan kita agar : Menggalang dukungan segenap jajaran lintas sektor, seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung penanggulangan TBC. Menerapkan Strategi Nasional Penanggulangan Tuberkulosis 2020-2024.

Mencapai Eliminasi TBC Tahun 2030. Lebih lanjut Hefriansyah menyampaikan dalam sambutan tertulis mengatakan bahwa berdasarkan hasil Survei Prevalensi TB Indonesia Tahun 2013-2014, diperkirakan kasus TB sebanyak 1.600.000 kasus sedangkan kasus baru sebanyak 1.000.000 kasus & mortalitas TB 100.000 kasus.

Dengan angranotifkasi kasus tahun 2014 sebanyak 324.000 kasus maka casedetection TB Indonesia hanya sekitar 32%. Sebanyak 68% kasus masih belum diobati dan sudah diobati tetapi belum tercatat oleh program. Hal ini memacu penanggulangan TB nasional terus melakukan intensifikasi, akselerasi, ekstensifikasi & inovasi program melalui Strategi Nasional Penanggulangan TB.

Selain itu Menindaklanjuti Perpres RI No.67 Tahun 2021 & Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/2/INST/2019 Tentang Dukungan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis dan Peraturan Gubernur Sumut No.22 Tahun 2019 Tentang RAD Penanggulangan Tuberkulosis Prov.Sumut Tahun 2019-2023, Untuk dapat segera menangani gap program TB selama ini maka Negara RI, dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan TB Tahun 2020-2024 untuk menuju eliminasi TB Tahun 2030 2020. Pencapaian keberhasilan dalam mencapai target program penanggulangan TB diperlukan penanganan yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan pada semua komponen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring evaluasi. Implementasi manajemen penanggulangan TB (perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring evaluasi) diperlukan kerja sama lintas program dan sektor untuk sinergitas dalam pencapaian program TB, dan memerlukan kerjasama dengan OPD terkait.

Untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari seluruh pemangku kebijakan, maka diperlukan upaya atau proses yang strategis dan terencana. Karena itu diperlukan kegiatan untuk menyusun Dokumen Perencanaan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC di Kota Pematang Siantar.

Di Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan 2 kali Sosialisasi RAD, maka untuk selanjutnya pada hari ini akan melakukan Penyelesaian Kerangka Logis. Semoga kegiatan inĂ­ dapat terlaksana dengan baik dan mendukung Eliminasi TBC di Kota Pematangsiantar dan pencapaian Visi Kota Siantar, terang hefriansyah.

Sebelumnya Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr.Ronald.H.Saragih, M.Kes dalam laporan tertulisnya yang disampaikan Domaen Silalahi adapun Dasar pelaksanaan Pertemuan Penyelesaian Kerangka Logis Rencana Aksi Daerah (RAD) TBC Kota Siantar mengacu Perpres RI No.67 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan TBC dan Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2019 Tentang Dukungan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis dan Peraturan Gubernur Sumut No.22 Tahun 2019 Tentang RAD Penanggulangan Tuberkulosis Prov.Sumut Tahun 2019-2023, yang bertujuan untuk tingkatkan komitmen & kepemimpinan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam program penanggulangan TB menuju Eliminasi TB 2030, dimana secara khusus mempunyai tujuan yaitu Mendapatkan gambaran tentang program dan capaian program penanggulangan TB di Kota Siantar, Merumuskan kegiatan prioritas & target sesuai dengan strategi yang dirumuskan dalam program penanggulangan TB Nasional sebagai bentuk komitmen Daerah menuju Eliminasi TB 2030, dan Penyelesaian Kerangka Logis situasi TB di Kota Pematangsiantar.

Domaen Silalahi juga menyampaikan, bahwa adapun Narasumber kegiatan Pertemuan Penyelesaian Kerangka Logis Rencana Aksi Daerah (RAD) TBC Kota Siantar ini dari Dinas Kesehatan provinsi Sumatera Utara yaitu Firman Purba, MM & Dinas Kesehatan Kota Siantar dr. Erika Silitonga, M.Kes.

Hadir dalam acara tersebut Asisten Administrasi Drs.Pardamean Silaen, M.Si, Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr.Ronald H Saragih, M.Kes, Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Firman Purba, MM, dr.Erika Silitonga, M.Kes, Dan Para Peserta dari berbagai OPD Terkait Se-Kota Siantar.HM