Simalungun, MetroGlobal24.Com – Masyarakat yang ada di wilayah Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar sangat mengharapkan kedatangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Simalungun harus segera turun kelapangan. Karena semakin maraknya para pengusaha kios pupuk menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Salah satu pengusaha nakal yaitu Kios pupuk UD. Hutapea Jaya diduga menjual Pupuk Subsidi Diatas Harga HET yang sudah ditentukan Kementerian Pertanian lewat UU No.49 Tahun 2020
Menurut informasi dari warga Bapak M.N Yang telah membeli Pupuk Urea Subsidi di Kios UD. Hutapea Jaya, mengatakan “Memang benar saya membeli Pupuk Urea Rp.150rb/sak dan Phonska Rp.160rb/sak mereka Membuat harga itu kepada saya selaku petani yang sudah memiliki RDKK.”
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Bandar Bapak Jamaluddin dikantornya, “Membenarkan bahwa harga jual pupuk subsidi Urea Rp.150rb dan Phonska Rp 160rb/sak dan itu hampir merata ditiap-tiap kios,” ungkap UPTD Jamaluddin
Warga Nagori Pematang Kerasaan sangat berharap kepada pemerintah dan Dinas Perindustrian Perdagangan untuk turun kelapangan memberikan sanksi tegas atas permainan kios Nakal yang sudah menjual Pupuk subsidi Diatas Harga HET”, ungkap Warga.NGL