Pematang Raya, MetroGlobal24.Com – Tim Penggeledahan Lapas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, menggeledah blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Rabu malam (26/4/2023) pukul 18.30-20.10 WIB.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Siantar, Robinson Peranginangin mengatakan penggeledahan (razia) blok hunian warga binaan dengan melibatkan personel BNN Kabupaten Simalungun adalah dalam rangka Pemasyarakatan Bersih-bersih.
“Pelaksanaan razia/penggeledahan dalam rangka Lembaga Pemasyarakatan Bersih-
bersih dan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023,” kata Kalapas.
Kalapas menjelaskan, pada razia tadi malam seluruh kamar blok Pattimura menjadi target penggeledahan karena terindikasi terdapat barang-barang yang dilarang di lingkungan Lapas.
Adapun peserta peserta tim untuk penggeledahan, dipimpin oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Ucok Pangihutan Sinabang, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, 6 orang tim dari BNN Kabupaten Simalungun dan 17 orang tim pengamanan Lapas Narkotika Siantar.
Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang menyampaikan, sebelum melaksanakan razia/penggeledahan yang menyasar blok Pattimura, petugas terlebih dahulu melaksanakan apel kegiatan.
Target penggeledahan kali ini kata Ucok Pangihutan Sinabang, blok hunian yang yang dikhawatirkan bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Dari hasil penggeledahan seluruh blok Pattimura, tim gabungan menemukan barang-barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada atau dimiliki warga binaan di dalam Lapas, antara lain :
a. Senjata Tajam 12 buah
b. Charger 2 buah
c. Sendok 8 buah
d. Kabel 1 buah
e. Skrap 2 buah
f. Mancis 10 buah
g. Handphone biasa 2 buah.
“Penggeledahan blok hunian warga binaan berjalan dengan aman dan tertib. Seluruh barang-barang terlarang yang ditemukan saat penggeledahan kemudian disita dan dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Ucok Sinabang.RP