Pematangsiantar,-MetroGlobal24.Com
Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar memindahkan seorang terpidana kasus narkoba Rinto Afandi Nasution ke Lapas Kabanjahe beberapa waktu lalu, dengan tujuan menghentikan peredaran sabu di dalam Lapas ternyata gagal.
“Sekarang Bandar Sabu di dalam lapas ini si Manta. Dialah penggantinya Rinto disini karena Rinto sudah dipindahkan ke Lapas Kabanjahe” ungkap FH, Jumat (28/1/2022)
Dia menyebutkan, saat ini Manta meraup keuntungan mencapai Rp.100 juta setiap hari dari hasil menjual sabu-sabu kepada warga binaan di dalam Lapas.
“Besar penghasilan si Manta ini, per hari bisa mencapai 100 Juta. Karena per hari Manta mampu menjual sabu 20-30 gram per tiap kamar” ucapnya.
Selain Narkoba, Manta juga menjadi Bos Penipuan Online (Parengkol) yang disebut-sebut sebagai pelaku penipuan online lewat telepon yang beraksi dari balik jeruji besi lapas Raya dengan modus penipuan kepada korbannya.
Kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Siantar, Sopian yang baru menggantikan Kalapas lama, EP Prayer Manik, hendaknya bertindak tegas kepada bandar besar sabu Manta dalam lapas Raya, guna minimalisir sepak terjangnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun.TIM