Simalungun, MetroGlobal24.Com – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) meminta supaya manajemen PT Lonsum, jangan mempersulit pembebasan lahan HGU yang lahannya akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati RHS saat pertemuan dengan pihak PT Lonsum, di Kantor Camat Siantar, Rabu 1 Mei 2024.
Dalam pertemuan itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Albert Saragih melaporkan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas titik temu antara kesepakatan Pemkab Simalungun dengan pihak PT Lonsum dalam pembangunan di Kabupaten Simalungun demi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Albert, ada beberapa tempat dan areal termasuk luasannya diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum untuk digunakan demi kepentingan umum, yang sebelumnya sudah dilayangkan ke pihak PT Lonsum.
“Kita sudah mengajukan permohonan pengajuan lahan 10 Hektar di Desa Bah Lias, Kecamatan Bandar, dan sudah disetujui untuk dibuat sebagai areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA),”jelas Albert.
Albert juga mengatakan bahwa, Pemkab Simalungun juga sudah mengajukan lahan diatas HGU PT Lonsum seluas 8 Hektar untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Perdagangan III dan disetujui seluas 1,5 Hektar.
“Dan kita juga sudah mengajukan 5 Hektar untuk Pembangunan Sekolah, lapangan dll di setujui 1,5 Hektar dan selanjutnya untuk kepentingan umum di Sugaran Bayu seluas 1 Hektar dan di setujui 0,5 Hektar,” terang Albert.
Menyikapi laporan Albert Saragih, Bupati Simalungun RHS menegaskan apa yang dimohonkan Pemkab Simalungun tidak begitu memberatkan bagi pihak PT Lonsum.
“Yang kami minta ini sebenarnya tidak sampai 10 persen dari luas HGU. Kami juga mengucapkan terimakasih telah memberikan untuk TPA. Dan untuk TPU ini memang sangatlah urgen sekali. Dan sesuai permintaan kami untuk itu tidaklah besar-besar sekali,” sebutnya.
Menurut Bupati RHS, pembebasan lahan yang disampaikan pihak PT Lonsum dengan sistim pararel, merupakan sistim yang tidak tepat.
“Jadi saya kira apa yang kami mohonkan jangan dikurangi lagi. Ini semua demi kebutuhan masyarakat kita dan sudah sangat urgen,” tegasnya.
“Yang kami minta itu untuk kepentingan masyarakat. Jadi, keputusan kita dari Pemerintah Kabupaten Simalungun permintaan itu tidak bisa di kurangi lagi,” tambahnya lagi.
Bupati juga meminta kepada kepada PT Lonsum agar apa yang sudah disetujui sebelumnya atas permohonan Pemkab Simalungun supaya ditambah.
“Saya meminta kepada pihak PT Lonsum agar itu jangan dikurangi lagi. Dan kami tidak mau secara paralel akan tetapi langsunglah di realisasikan,” tegas Bupati RHS lagi.
Bupati RHS meminta Menejer PT Lonsum agar menyampaikan langsung ke pemilik modal supaya segera direalisasikan permintaan dari masyarakat Kabupaten Simalungun khususnya Kecamatan Bandar ini.
Dikesempatan itu, Head of general service PT Lonsum Muhammad Waras menyampaikan hasil dari pertemuannya dengan pemilik Modal.
“Terkait kebutuhan TPA seluas 10 Ha sudah bisa kita penuhi. Dan kita dari PT Lonsum sudah siap akan menyerahkan secara resmi ke pemda. Dan kita juga akan keluarkan dari HGU lahan tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, beberapa areal lainnya yang dibutuhkan untuk sekolah, pemakaman sudah akan kita keluarkan dari HGU.
“Dan itulah yang bisa di berikan,”katanya sembari menyampaikan bahwa masukkan-masukan dari hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada pemilik saham.
Menyinggung dengan tambahan lainnya, Muhammad Waras mengatakan bahwa pihak akan coba akomodir dan akan di sampaikan ke pemilik saham.
“Kalau permintaan dari bapak Bupati agar jangan dikurangi dan di berikan langsung, hal ini akan di sampaikan terlebih dahulu ke pemilik saham,” ujarnya mengakhiri.
Tampak hadir mendampingi Bupati antara lain Asisten Ekbang Ramadhani dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah, dari PT Lonsum antara lain Dr Indra (Kantor Medan), Lily (Plasma Legal) dan Rachma (Plasma Legal).RP