Polsek Perdagangan Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Perdagangan, MetroGlobal24.Com – Polsek Perdagangan tangkap AH pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sesuai dengan LP/B/311/XII/2022/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 Desember 2022 tentang kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) diketahui pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 pukul 09.30 WIB yang terjadi di pinggir Jalan Huta IV Pandoman Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Korban Subandi (54) usai mengetahui sepeda motornya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dan menyebutkan telah kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki warna Hitam tahun 2007 dengan Nomor Polisi BK 2653 IB, Nomor Rangka : MH8EN125A7J475977 dan Nomor Mesin : F4051D476047, an. Erwinsyah Panjaitan dan kerugian ditaksir senilai Rp 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah).

Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH MH dalam keterangannya mengatakan pelaku berhasil diringkus dengan inisial AD, (53) merupakan warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berhasil diungkap dari kesaksian Kasiani (50) yang sempat melihat pelaku membawa sepeda motor korban melintas dari depan rumah saksi yang kemudian warga langsung ikut mengejar, sebut Kapolsek Perdagangan.

Awalnya pada hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 09.20 WIB korban mengendarai sepeda motor Suzuki BK 2653 IB tiba di Huta IV Pandoman Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, mengambil daun ubi ke ladang ubi yang berjarak ± 10 mtr dari tempat korban memarkirkan sepeda motor, setelah mengumpulkan daun ubi korban kemudian hendak menumpuknya di dekat sepeda motornya, dan kemudian korban ketahui bahwasanya sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

Korban kemudian pulang ke rumah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga dan tetangganya tepatnya pada pukul 13.00 Wib, Kasiani melihat sepeda motor korban melintas di depan rumah dengan dikendarai seseorang kemudian warga yang mengetahui mengejar kemudian pelaku dan sepeda motor berhasil diamankan, tambah AKP Josia, SH, MH.

Saat ini pelaku sedang diproses di unit Reskrim Polsek Perdagangan dan 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki BK 2653 IB, Nomor Rangka : MH8EN125A7J475977 dan Nomor Mesin : F4051D476047, an. Erwinsyah Panjaitan diamankan di Polsek Perdagangan, pungkas Kapolsek.TM