Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengedar Sabu Dari Tempat Transaksi

Simalungun, MetroGlobal24.Com – AKP. Restuadi SH resmi menjabat sebagai Kapolsek Bosar Maligas Resor Simalungun usai dilantik pada hari Jumat 22 April 2022, tampak semangat menunjukan kinerja terbaiknya dalam mengabdi sebagai Anggota Polri yang Presisi.

AKP. Restuadi, SH merupakan sosok pimpinan yang sederhana dan merakyat, “Alhamdulillah saat ini beliau (AKP Restu) dengan tokoh masyakarat juga SKPD setempat tetap bersinergis dalam pengabdian di Kecamatan Bosar Maligas,” ucap masyarakat Bosar Maligas, pada hari Kamis, 23 Maret 2023 jam 19.30, saat Kapolsek Bosar Maligas AKP. Restuadi SH dan Bhabinkamtibmas melaksanakan Sholat Tarawih sekaligus monitoring.

Kapolsek Bosar Maligas kembali tunjukkan komitmennya bersama personel Bosar Maligas dalam memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas dengan berhasil menangkap pria yang diduga pengedar sabu di Huta VII Tempel III Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Kamis (13/4/2023) sekira Pkl 23.15 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH saat dikonfirmasi disela-sela kegiatannya membenarkan informasi tersebut. Sabtu (15/4/2023) sekira Pkl 17.00 WIB.

“Benar Bang personel Polsek Bosar Maligas ada mengamankan satu orang pria yang diduga pengedar sabu dilokasi tempat transaksi yang dilakukannya,” kata AKP Restu.

AKP Restu menjelaskan bahwa pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial “CK”(33) alias Jambrong yang merupakan warga HUTA VII Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira Pkl 20.00 Wib, diperoleh informasi dari warga menyampaikan bahwa di Huta VII Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu,” ujar Kapolsek.

Menanggapi informasi tersebut Kapolsek Bosar Maligas langsung meminta Kanit Reskrim bersama beberapa personel Polsek Bosar Maligas untuk melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut.

“Kanit Reskrim IPDA Jaya Tarigan, SH bersama anggota Polsek Bosar Maligas melakukan penyelidikan ke TKP. Sampai di lokasi sekira Pukul 23.15 Wib, ditemukan seorang laki-laki sedang duduk di cakruk dan melihat kedatangan Tim, maka laki-laki tersebut membuang sesuatu dari tangannya.

Melihat hal yang mencurigakan tersebut sehingga Tim langsung meminta untuk mengambil kembali benda yang dibuang tersebut, saat diperiksa diketahui ternyata berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dilakukan interogasi diketahui pria tersebut adalah “CK”(33) alias Jambrong, dari “CK” Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,46 gram, 1 (satu) plastik kosong dan 1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO warna hitam.

“CK”(33) alias Jambrong mengakui barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Bosar Maligas, untuk itu masih dilakukan pengembangan namun belum menemukan pria yang dimaksud.

Untuk Barang bukti serta tersangka sudah diantar ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, terima kasih,” tandas AKP Restuadi.RM