MetroGlobal24.com|Jabar – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari Pegi Seyiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengungkapkan, penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut Eman menilai, pihaknya tidak menemukan bukti yang menyatakan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.
Selain itu, ia mengatakan, atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Adapun sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi, Senin (1/7/2024). Sehari setelahnya, keluar jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Setelah itu, hakim meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas, alat bukti, dan keterangan ahli dari masing-masing pihak pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024). Dari tim kuasa hukum Pegi telah menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli.
Sementara itu, Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum. Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menerima putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan. (Mg)