Mendagri Tolak Permintaan Plt. Walikota Siantar Mutasi Sejumlah Pejabat

Surat penolakan Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Sumut (foto:Istimewa)

Siantar,-MetroGlobal24.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permintaan Plt Walikota Siantar Susanti Dewayani untuk merombak sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 di pemerintahan Kota Siantar.

Hal itu diketahui dari surat Kemendagri tertanggal 16 Juni 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjamin terselenggaranya kepemimpinan pemerintahan secara kondusif di Kota Pematangsiantar, maka permohonan mutasi dimaksud belum dapat disetujui,” bunyi salah satu poin surat tersebut.

Penolakan itu berdasarkan surat permohonan Pj. Sekretaris Daerah Sumatera Utara nomor: 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Budi Utari yang ditemui, Rabu (22/6/2022) menolak berkomentar. Ia mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Pardamean Silaen juga tidak berkenan memberikan komentar. “Di luar kota bro,” ucapnya singkat.

Penulis : Gideon Aritonang

Warga Kecewa Kinerja Dishub Siantar, Uji KIR Dipatok Rp.1,5 Juta per Mobil