Laksanakan Instruksi Kapolri, Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi 303 di Tigabalata

Simalungun, MetroGlobal24.Com – Seperti diketahui, pemberantasan terhadap perjudian 303 merupakan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri agar memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

Guna menindak lanjuti Instruksi Kapolri tersebut, dalam memberantas tindak pidana perjudian Jajaran Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku perjudian di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun. Selasa (1/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo S.IK MH membenarkan informasi tersebut, “Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka Hongkong,” ucap AKP Ariwibowo ketika dikonfirmasi pada hari Kamis (3/11/2022).

Kasat Reskrim berujar, “Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang menyampaikan bahwa salah satu warung tuak yang berada di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, sering terjadi tindak pidana perjudian sehingga membuat resah masyarakat.

Mendapat laporan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang telah diinformasikan warga sebelumnya. Sesampainya dilokasi pada pukul 21.30 wib, Selasa (1/11/2022) Tim langsung melakukan pemeriksaan di warung tuak yang diduga ada kegiatan perjudian.

Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan Pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis tebakan angka hongkong, Pria tersebut berinisial PM (41) warga Balata Pekan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.

Dari PM (41) Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Nokia warna Hitam yang terdapat di dalam nya angka tebakan judi jenis Hongkong, uang tunai Rp. 177.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)”, ujar AKP Ari.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya serta proses hukum selanjutnya saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,” tandas AKP Ari.REAL