Simalungun, MetroGlobal24.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap 2 orang Bandar Narkoba jenis sabu-sabu dari Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan itu terjadi pada Kamis (23/6/2022).
Kedua orang tersebut yakni SP alias Sontol warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan TR alias Beno warga yang sama.
Sontol memang sudah kerap diberitakan sejumlah media sebagai bandar narkoba. Namun kepolisian baru mampu menangkap pria 34 tahun itu Kamis siang.
“Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah serbalawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono.
Sontol dan Beno ditangkap dari sebuah gubuk kolam pancing. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu sabu.
“Berat bruto total 53,96 gram,” lanjut Adi.
Dari pengakuan tersangka, sambung Adi, barang haram itu diperoleh dari seseorang yang bertemu di daerah Indrapura, Kabupaten Batu Bara.
“Selanjutnya barang bukti narkotika dan tersangka ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas,” pungkasnya.
Editor : Gideon Aritonang